Pemilu 2024
Komisi II DPR Tunggu Penjelasan KPU soal Usulan Mempercepat Waktu Pendaftaran Capres
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut setiap draf PKPU yang disusun harus dikonsultasikan kepada DPR, dalam hal ini Komisi II.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
“Kita ketahui pada tanggal bulan Desember 2022 pemerintah mengajukan perpu pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 di mana salah satu Pasal yang diubah itu pasal 276 ayat 1 UU 7/2017," kata Idham saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).
Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017 itu menjelaskan ihwal salah satu ketentuannya ialah kampanye dimulai 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU.
Salah satu pasal yang diubah dalam UU Pemilu adalah ketentuan mengenai waktu penetapan waktu kampanye yang dimulai 15 hari sejak ditetapkannya pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kembali pada ketentuan yang terdapat pada PKPU 3/2022 khususnya di lampiran 1, tertulis kampanye dimulai tanggal 28 November.
Jika dari 28 November dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka penanggalan akan tepat di 13 November.
Tanggal 13 November itu yang menjadi awal KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU tentang pencalonan presiden wakil presiden.
“UU Pemilu itu sudah diatur tahapan-tahapan mengenai berapa lama masa penerimaan pendaftaran presiden wakil presiden, berapa lama waktu verifikasi, berapa lama waktu klarifikasi, berapa lama waktu penggantian dokumen," tuturnya.
"Pada akhirnya jatuh lah tanggal 10 sampai 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” tandas Idham.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.