Sabtu, 9 Agustus 2025

Pemilu 2024

Sederet Sanksi bagi PNS Tak Netral di Pemilu 2024, Like pun Bisa Kena Hukuman

PNS wajib berhati-hati saat ber-media sosial. Inilah sederet sanksi bagi PNS yang tak netral di Pemilu 2024 meski hanya like akun peserta Pemilu 2024.

Penulis: Sri Juliati
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
ILUSTRASI PNS. PNS wajib berhati-hati saat ber-media sosial. Inilah sederet sanksi bagi PNS yang tak netral di Pemilu 2024 meski hanya like akun peserta Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib berhati-hati saat menggunakan media sosial jelang Pemilu 2024.

Sebab sederet sanksi menanti bagi PNS yang tidak netral pada Pemilu 2024.

Sekadar like atau comment pada akun peserta Pemilu 2024 pun bisa dikenai hukuman.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Selain PNS, aturan sanksi bagi yang tidak netral di Pemilu 2024 juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Daftar Nomor Urut Partai Politik dan Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Selengkapnya, inilah sederet bentuk pelanggaran dan sanksi bagi PNS yang tak netral di Pemilu 2024, dikutip dari Instagram Kemenpan-RB:

A. Jenis Pelanggaran Kode Etik Netralitas PNS

1. Bentuk Pelanggaran: Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

2. Bentuk Pelanggaran: Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

3. Bentuk Pelanggaran: Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

4. Bentuk Pelanggaran: Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.

Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

5. Bentuk Pelanggaran: Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan