Pemilu 2024
Sederet Sanksi bagi PNS Tak Netral di Pemilu 2024, Like pun Bisa Kena Hukuman
PNS wajib berhati-hati saat ber-media sosial. Inilah sederet sanksi bagi PNS yang tak netral di Pemilu 2024 meski hanya like akun peserta Pemilu 2024.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Garudea Prabawati
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
6. Bentuk Pelanggaran: Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon.
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
7. Bentuk Pelanggaran: Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon.
Sanksi: Sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
Baca juga: Janji Capres untuk PNS: Anies dan Prabowo Naikkan Gaji, Ganjar Jamin Sistem Kerja yang Jelas
B. Jenis Pelanggaran Disiplin Netralitas PNS

1. Bentuk Pelanggaran: Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Sanksi: Hukuman disiplin berat.
2. Bentuk Pelanggaran: Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin berat.
3. Bentuk Pelanggaran: Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin sedang.
4. Bentuk Pelanggaran: Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
Sanksi: Hukuman disiplin berat.
5. Bentuk Pelanggaran: Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Sanksi: Diberhentikan tidak dengan hormat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.