Sabtu, 9 Agustus 2025

Pemilu 2024

Sederet Sanksi bagi PNS Tak Netral di Pemilu 2024, Like pun Bisa Kena Hukuman

PNS wajib berhati-hati saat ber-media sosial. Inilah sederet sanksi bagi PNS yang tak netral di Pemilu 2024 meski hanya like akun peserta Pemilu 2024.

Penulis: Sri Juliati
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
ILUSTRASI PNS. PNS wajib berhati-hati saat ber-media sosial. Inilah sederet sanksi bagi PNS yang tak netral di Pemilu 2024 meski hanya like akun peserta Pemilu 2024. 

6. Bentuk Pelanggaran: Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

7. Bentuk Pelanggaran: Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

8. Bentuk Pelanggaran: Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin sedang.

9. Bentuk Pelanggaran: Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lain bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

10. Bentuk Pelanggaran: Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

11. Bentuk Pelanggaran: Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

12. Bentuk Pelanggaran: Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.

Sanksi: Dibahas dan diputus oleh Satgas, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi PNS Tidak Netral

1. Pelanggaran kode etik

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan