Pemilu 2024
Tayangan Grafik Sirekap Dihentikan, Ini Penjelasan KPU dan Reaksi Partai Politik
Terjadi perubahan grafik perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 dalam real count atau hitungan nyata Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Tanggapan Demokrat
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menuntut penjelasan KPU terkait diberhentikannya penayangan grafik Sirekap.
Herman berpendapat, KPU harus memberi penjelasan supaya tidak timbul kecurigaan di publik.
"Kami membutuhkan keterangan dari KPU supaya tidak menjadi spekulasi publik," ujar Herman saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/3/2024).
Herman menjelaskan bahwa Sirekap yang disajikan KPU memang bermasalah.
Dia menilai bahwa teknologi haruslah canggih dalam rangka kepentingan publik. Oleh karenanya, Herman berharap Sirekap disiapkan secara baik.
"Teknologi informasi itu harus handal dan eksklusif. Dan untuk kepentingan publik yang sangat luas harus disiapkan betul dengan baik. Semoga ke depan akan semakin baik," katanya.
Alasan KPU
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyebut fungsi utama Sirekap bagi publik ialah menampilkan publikasi foto formulir Model C.Hasil Plano guna memberikan informasi akurat.
Formulir Model C.Hasil plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.Hasil.
Model C.Hasil itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya.
Namun, tak satu-dua kali Sirekap mengalami galat sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C.Hasil jadi berbeda.
KPU menilai data yang kurang akurat itulah yang memunculkan prasangka publik.
Hal ini yang mendasari KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.