Pilkada Serentak 2024
Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Hendak Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah di Pilkada 2024
Caleg terpilih pada Pemilu 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih jika akan maju di Pilkada 2024.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Hendak Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah di Pilkada 2024
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih jika akan maju di Pilkada 2024.
Pengunduran diri itu wajib diberikan melalui surat yang diserahkan saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah.
Aturan itu termuat dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU tersebut resmi diundangkan Selasa (2/7/2024).
"Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon," bunyi Pasal 32 ayat 3.
Baca juga: 2 Pilihan Politik Dilematis Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Penjelasan KPU RI
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pun telah mengonfirmasi hal itu.
Ia mengatakan surat pengunduran diri dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen bakal calon kepala daerah.
Isinya, memuat kesediaan caleg untuk mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
"Iya, jadi yang bersangkutan itu sesuai Pasal 32, caleg terpilih baik DPR RI, DPD, DPRD terpilih itu wajib menyampaikan, menyerahkan surat pemberitahuan tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata kepada awak media, Rabu (3/7/2024).
"Kalau untuk parpol itu dia menyampaikan itu kepada parpol, parpol nanti sampaikan ke KPU. Disampaikan saat pendaftaran," sambungnya.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.
Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Sedangkan pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.