Pilkada Serentak 2024
Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada Dinilai Tak Menguntungkan atau Rugikan Salah Satu Pihak
Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Indonesia (ARUN) Bob Hasan menilai putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada tidak ada yang menguntungkan atau merugi
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta sampai dengan 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Atas paparan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Pimpinan Rapat Panja, Ahmad Baidowi alias Awiek menyetujui seluruh poin tersebut.
"Ini sebenarnya kan mengadopsi keputusan MK yang menganulir partai non parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa juga mendaftarkan ke KPU yang sebelumya tidak bisa. Bisa disetujui ya?" kata Awiek.
"Setuju," lanjutnya.
Baca juga: Partai Buruh Bakal Demo DPR dan KPU Agar Tidak Melawan Putusan MK soal Pilkada
Dengan begitu maka, dimungkinkan PDIP terancam tidak dapat mencalonkan sosok untuk maju di Pilkada, termasuk untuk di Jakarta.
Pasalnya, untuk di Jakarta, PDIP memperoleh kursi 15,65 persen atau kurang dari 20 persen dari ketentuan poin (1).
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.