Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada Dinilai Tak Menguntungkan atau Rugikan Salah Satu Pihak

Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Indonesia (ARUN) Bob Hasan menilai putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada tidak ada yang menguntungkan atau merugi

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta sampai dengan 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan parpol  peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Atas paparan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Pimpinan Rapat Panja, Ahmad Baidowi alias Awiek menyetujui seluruh poin tersebut.

"Ini sebenarnya kan mengadopsi keputusan MK yang menganulir partai non parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa juga mendaftarkan ke KPU yang sebelumya tidak bisa. Bisa disetujui ya?" kata Awiek.

"Setuju," lanjutnya.

Baca juga: Partai Buruh Bakal Demo DPR dan KPU Agar Tidak Melawan Putusan MK soal Pilkada

Dengan begitu maka, dimungkinkan PDIP terancam tidak dapat mencalonkan sosok untuk maju di Pilkada, termasuk untuk di Jakarta.

Pasalnya, untuk di Jakarta, PDIP memperoleh kursi 15,65 persen atau kurang dari 20 persen dari ketentuan poin (1).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan