Pilkada Serentak 2024
KPU RI Tegaskan Bakal Ikuti Putusan MK untuk Aturan Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menerapkan aturan melaksanakan Pilkada 2024 mendatang.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menerapkan aturan melaksanakan Pilkada 2024 mendatang.
Sebagai informasi, dalam tindak lanjut KPU terhadap semua putusan MK yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan KPU (KPU), pihaknya harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR selaku pembentuk undang-undang.
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024).
"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," tegasnya.
Afif pun mengatakan pihaknya sudah bersurat ke DPR dalam hal untuk berkonsultasi terkait putusan itu sebelum dituang dalam PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” ujar Afif.
Lebih lanjut, Afif menekankan, KPU tidak ingin mengulang kesalahan tidak melakukan konsultasi seperti pada Putusan MK 90 lalu yang memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai peserta Pilpres 2024.
Dampaknya, kala itu KPU diberi sanksi peringatan keras dan peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan MK tapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU,” sambungnya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan pihaknya telah mengagendakan rapat bersama KPU hingga Bawaslu untuk membahas PKPU berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal Pilkada 2024.
Rapat itu dijadwalkan pada Senin (26/8/2024) mendatang.
Baca juga: KPU Tetap akan Konsultasi ke DPR-Pemerintah Terkait Putusan MK soal UU Pilkada
"Ya memang sudah kita jadwalkan hari Senin, hari Senin tanggal 26 besok itu akan ada RDP yang memang akan membahas soal 3 rancangan PKPU dan 2 rancangan Perbawaslu," kata Doli di acara Munas Golkar di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilkada 2024
KPU
Mochammad Afifuddin
putusan MK
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.