Pilkada Serentak 2024
Pakar Hukum Nilai PKPU Tidak Wajib Diubah, Putusan MK Langsung Berlaku Saat Diputus
Zainal mengaku tidak setuju dengan pernyataan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menyebut jika PKPU tidak diubahn yang berlaku dalam Pilkada 2024
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak wajib untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang pencalonan pilkada.
Diketahui, KPU berencana merevisi PKPU tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70/PUU-XXII/2024.
Ia menjelaskan, putusan MK bersifat self executed alias langsung bisa diterapkan tanpa perlu melakukan konsultasi dengan DPR untuk merevisi PKPU.
"Karena keputusan MK itu ergo omnes kan, dan self-executed, langsung berfungsi. Jadi enggak usah lagi diubah," kata Zainal, di Purwokerto, Sabtu (24/8/2024).
"Nah, masalahnya KPU mau mengubah untuk urusan teknis, silahkan.Tapi pengubahannya itu harusnya teknis, bukan subtantif," tambahnya.
Baca juga: Wanda Hamidah di Mahkamah Konstitusi: Bung Karno Bilang Kekuasaan Presiden Ada Batasnya
Zainal mengaku tidak setuju dengan pernyataan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menyebut jika PKPU tidak diubah, maka yang berlaku dalam Pilkada 2024 adalah ketentuan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).
Ia menilai pendapat Jimly terkait UU Pilkada ini berubah daripada saat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Saat itu, menurut Zainal, Jimly mengatakan bahwa KPU tidak perlu mengubah PKPU.
"Waktu Gibran itu (Pascaputusan MK 90), Jimly ngomong enggak perlu diubah PKPU. Nah sekarang dia bilang ubah PKPU. Tanyain ke Jimly kenapa dia berubah, saya enggak tahu. Tapi kalau saya clear enggak perlu ngubah PKPU," jelasnya.
Menurutnya, KPU hanya perlu menerbitkan surat pemberitahuan ke partai politik dan juga petunjuk teknis untuk KPU Daerah. Sehingga, KPU tidak perlu melakukan konsultasi maupun mengubah PKPU.
"Enggak perlu konsultasi. Buat apa konsultasi? Lah, wong jelas. Keputusan MK kalau dibaca yang termasuk soal umur itu kan yang jelas-jelas dibaca. Keputusan ini bersikap erga omnes, mengikat bagi siapa saja termasuk penyelenggara," ucap pria yang kerap disapa Uceng itu.
Ia kemudian menekankan, keputusan MK bersifat self-execute, atau dalam kata lain dapat berlaku sendiri tanpa perlu piranti untuk mengeksekusi putusan tersebut.
"Bahwa mau dilakukan penyesuaian bagus, tapi bukan kewajiban," imbuh Zainal.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa jika Peraturan KPU (PKPU) yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi belum ditetapkan hingga 27 Agustus 2024, maka PKPU yang berlaku untuk Pilkada 2024 adalah PKPU yang lama sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pilkada Serentak 2024
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Wamenko Polkam: Persiapan PSU Pilkada di Papua, Boven Digoel, hingga Barito Utara Sudah 100 Persen |
---|
Wamendagri: Jangan Sampai PSU Lagi, Mitigasi Harus Tuntas |
---|
Ketua KPU RI Ungkap Dinamika Baru Pilkada Kabupaten Bangka: Dari Calon Tunggal Menjadi 5 Paslon |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.