Pilkada Serentak 2024
DPR Akomodasi Putusan MK, PAN Berharap Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Aman, Luber dan Jurdil
anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus berharap Pilkada Serentak dapat berlangsung aman, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.
Baca juga: Komisi II DPR Sepakati Rancangan PKPU Soal Pemungutan Suara Hingga Dana Kampanye Pilkada
Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah.
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.