Sabtu, 6 September 2025

Pilkada Serentak 2024

DPR Akomodasi Putusan MK, PAN Berharap Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Aman, Luber dan Jurdil

anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus berharap Pilkada Serentak dapat berlangsung aman, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024). 

Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. 

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.

Baca juga: Komisi II DPR Sepakati Rancangan PKPU Soal Pemungutan Suara Hingga Dana Kampanye Pilkada

Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan