Senin, 8 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Komisi II DPR Usul Pilkada Ulang Digelar Maksimal 2 Tahun Jika Kotak Kosong Menang

Mardani mulanya mengatakan ada 3 opsi yang bisa dilakukan usai pilkada dimenangkan oleh kotak kosong.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. 

"Kan salah satu tujuan pilkada ini kan kepala daerah yang terpilih. Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi pj selama lima tahun, bergantian-bergantian terus ya," jelasnya.

"Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi. Itu makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi, dalam arti mencari titik pemahaman yang paling pas dengan semua pihak," pungkas Afif.

Dalam jumpa pers pada Jumat (29/8/2024), KPU mencatat jumlah wilayah calon tunggal pasca-pendaftaran calon kepala daerah adalah sebanyak 43 wilayah.

Artinya, jika calon tunggal ini berkontestasi, makan lawannya saat pilkada nanti adalah kotak kosong.

KPU pun bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon. Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.

Dalam perpanjang pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosial terlebih dahulu selama tiga hari ke depan mulai tanggal 30 Agustus. Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan