Pilkada Serentak 2024
Formasi Hakim Panel MK yang Tangani Sengketa Pilkada Sama Seperti Saat Sengketa Pileg
Prinsip persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah sama seperti yang diterapkan dalam perselisihan hasil pemilihan umum
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengungkapkan prinsip persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah sama seperti yang diterapkan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sebelumnya.
Meski terdapat beberapa perbaikan sebagai tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan sebelumnya, dari sisi hakim panel yang menyidangkan, formasinya tidak berubah.
"Prinsipnya masih sama dengan PHPU kemarin, tetapi ada beberapa perbaikan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi," ujar Fajar, Sabtu (7/12/2024).
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima 76 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Berikut Ini Daftar Lengkapnya
Ia menambahkan, perbaikan yang dilakukan lebih difokuskan pada aspek teknis administratif.
"Perbaikan hanya di level teknis administratif saja," katanya.
Sebagai informasi, MK membagi sembilan hakimnya ke dalam tiga panel untuk menangani sengketa PHPU legislatif lalu.
Setiap panel terdiri atas tiga hakim, yang masing-masing menangani sejumlah perkara secara paralel.
Panel I: Suhartoyo (ketua), Wahiduddin Adams, dan Daniel Yusmic Foekh. Panel II: Saldi Isra (ketua), Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah. Panel III: Arief Hidayat (ketua), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Pilkada Serentak 2024
Empat Bakal Pasangan Calon Daftar PSU Pangkalpinang, Siapa Saja Mereka? |
---|
MK: KPU dan Bawaslu Salah Prosedur, Pencalonan Mantan Terpidana Jadi Wakil Walikota Palopo Tetap Sah |
---|
Usai MK Batalkan Pasal Pemantau Pemilu, Denny Indrayana Minta Ketua LPRI Kalsel Dibebaskan |
---|
KPU: Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Baru Tersedia 60 Persen |
---|
Golkar Segera Putuskan Paslon untuk PSU Pilkada 2024 Pangkalpinang dan Bangka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.