Rabu, 13 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Sendirian di Sel Ruang Tahanan Polda Metro Jaya

Muhammad Rizieq Shihab (MRS)  telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan. 

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

"Habib bukan menolak tapi dijaga jaga ajalah khawatir aja. Di situ kan banyak tahanan lainnya, dikasihkan ke yang lainnya," ucap Sugito.

Kuasa Hukum Resmi Ajukan Praperadilan Penahanan Rizieq Shihab

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, menyampaikan pihaknya mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Gugatan tersebut atas penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab oleh pihak kepolisian.

Pengajuan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Aziz Yanuar mengatakan, langkah ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habib, dan Imam Besar kami, IB HRS," katanya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Isi Surat yang Ditulis Rizieq Shihab, Ungkap Perlakuan di Rutan, Minta Dibawakan Sederet Barang Ini

Baca juga: FPI Minta Komnas HAM Pimpin Pengusutan Kasus Kematian 6 Pengawal Rizieq Shihab

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi.

Ia pun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). Seusai diperiksa selama hampir 12 jam, Rizieq langsung ditahan.

Keesokan harinya, giliran tiga tersangka lainnya yang menyusul Rizieq Shihab untuk menyerahkan diri.

Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).

Kelima tersangka itu tidak ditahan lantaran dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. 

"Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," jelas Yusri.

Baca juga: Resmi Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum akan Konsultasi pada Rizieq Shihab soal Penangguhan Penahanan

Baca juga: Inilah Para Politisi yang Siap Jamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Hanya Mau Makanan Kiriman Keluarga

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan