Jumat, 15 Agustus 2025

5 Fakta Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka: Ditabrak Pensiunan Polisi, Dianggap Lalai

Inilah fakta-fakta mahasiswa UI tewas diduga ditabrak pensiunan polisi ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Wartakotalive.com/TribunJogja.com
Mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah (17) (kiri) dan ilustrasi kecelakaan (kanan). Inilah fakta-fakta mahasiswa UI tewas diduga ditabrak pensiunan polisi ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra (17), meninggal dunia setelah menjadi korban kecelakaan.

Muhammad Hasya Atallah Saputra mengalami kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Korban diduga ditabrak oleh seorang pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Muhammad Hasya Atallah Saputra ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan itu.

Apa alasan polisi menetapkan mahasiswa UI menjadi tersangka?

Berikut fakta-fakta mahasiswa UI tewas ditabrak ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Ditabrak Pensiunan Polisi

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman, mengatakan saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan.

Kendaraan Hasya diketahui melaju dengan kecepatan sekira 60 kilometer per jam.

Lalu, tiba-tiba ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan.

Sehingga, Hasya mengerem secara mendadak.

Hal itu yang menyebabkan Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Kini Ditetapkan Tersangka, Dianggap Lalai

Di saat yang bersamaan, ada kendaraan Pajero yang dinaiki pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," ujar Latif, Jumat (27/1/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan).
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). (ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com)

2. Hasya Disebut Lalai Berkendara

Kombes Latif Usman mengungkapkan alasan Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa menjadi tersangka.

Menurutnya, Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara, sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri."

"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ungkapnya di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Disebut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Latif pun menegaskan kelalaian Hasya dalam berkendara mengakibatkan dirinya meninggal dunia.

"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia."

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," tegas Latif.

3. Kata Tim Advokasi Keluarga Korban

Kabar penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI itu dibenarkan oleh tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari.

"Iya saya anggota tim advokasi kasus ini, mengonfirmasi korban (Hasya) dinyatakan tersangka," ungkapnya, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Polisi Sebut Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan di Jagakarsa karena Kelalaiannya Sendiri

Indira mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Hasya setelah pihaknya menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus kecelakaan tersebut.

Di mana, surat tersebut dilampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena Hasya ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus dihentikan karena korban meninggal dunia.

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023," katanya.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan."

"Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," jelas Indira.

Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas. Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra (17), meninggal dunia setelah menjadi korban kecelakaan.
Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas. Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra (17), meninggal dunia setelah menjadi korban kecelakaan. (Istimewa via Tribun Jogja)

4. Kronologi Kecelakaan versi Keluarga Hasya

Ayah Hasya, Adi Syaputra, menyebut anaknya saat itu baru pulang dari acara kampus bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Teman Hasya bercerita bahwa korban kaget karena ada kendaraan yang melintas di depannya.

Hal ini yang membuat Hasya menghentikan sepeda motornya secara mendadak.

"Nah itu terus kayak goyang gitu karena rem mendadak."

"Nah trus terjatuh ke kanan kalau enggak salah atau saat itu dia slip ke kanan," ungkap Adi, Jumat.

Baca juga: Lalai Berkendara Jadi Alasan Polisi Jadikan Mahasiswa UI Sebagai Tersangka

Ia mengatakan, ada sebuah mobil yang diduga dikendarai oleh AKBP (Purn) Eko langsung menabrak dan melindas anaknya.

"Iya dari arah berlawanan, nah tapi secara detailnya saya enggak bisa menginfokannya, karena saya tidak ada di lokasi," jelas dia.

5. Pelaku Disebut Tak Mau Tolong Korban

Adi menyampaikan, saat itu pelaku tidak mau menolong korban dengan membawa ke rumah sakit.

"Betul, sudah diminta oleh saksi yang melihat meminta tolong untuk bawa ke Rumah Sakit terdekat, karena perlu pertolongan pertama enggak mau dia," ujarnya.

Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit.

Namun, sesampai di rumah sakit, Hasya sudah meninggal dunia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)

Berita lain terkait mahasiswa UI

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan