Kejagung Periksa 20 Saksi Lebih Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral Periode 2008-2015
Kejagung menyatakan telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral.
Ringkasan Berita:
- Kasus korupsi periode 2008-2015
- Kejagung koordinasi dengan KPK
- KPK sedang usut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd.
Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.
"Untuk saksi sudah (diperiksa) lebih dari 20 orang. Ini kan sudah penyelidikan dulu, baru penyidikan," kata Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Rabu (12/11/2025).
Anang menuturkan, penyidikan kasus minyak mentah yang telah dimulai sejak Oktober 2025 ini merupakan hasil pengembangan dari fakta persidangan yang sudah digelar beberapa waktu lalu.
Dia juga meluruskan periodesasi kasus minyak mentah yang saat ini sedang diusut pihaknya yakni tahun 2008 hingga 2015 bukan 2017 seperti yang sempat beredar beberapa waktu lalu.
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Jadi Kilang di Petral
"Ini kan kalau Gedung Bundar menangani periode 2008-2015 bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yang sudah berjalan di persidangan," jelasnya.
Koordinasi dengan KPK
Anang mengatakan dalam pengusutan kasus ini pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasannya, penyidikan kasus ini beririsan dengan perkara yang hampir sama yang saat ini sedang diusut lembaga antirasuah tersebut.
"Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK," ucapnya.
KPK Buka Penyidikan Baru
KPK mengonfirmasi membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) untuk periode 2009–2015.
Penyidikan baru ini fokus pada dugaan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: KPK Panggil Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Kasus Mafia Migas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pengembangan dari dua perkara yang telah diusut KPK sebelumnya.
Perkara pertama adalah penyidikan dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, yang menjerat mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD).
Chrisna Damayanto diketahui juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Petral pada periode tersebut.
Perkara kedua adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2012–2014, yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Petral, Bambang Irianto (BI), sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.