Polda Metro Jaya Benarkan CSB Ditetapkan Tersangka Penipuan atas Laporan Artis Jessica Iskandar
Polda Metro Jaya membenarkan seorang pria bernama Christoper Steffanus Budianto (CSB) ditetapkan sebagai tersangka atas laporan artis Jessica Iskandar
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Jessica Iskandar dalam jumpa persnya di kediamannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Polda Metro Jaya Benarkan CSB Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan atas Laporan Artis Jessica Iskandar
"Ini buah perjuangan kita semua menggapai keadilan. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, buat orang yang berbuat jahat jangan macem-macem, karena hukum di Indonesia itu akan tetap bisa ditegakkan seadil-adilnya," tukasnya.
Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Baca Juga
| Densus 88 Sebut Aksi Pelaku Ledakan SMAN 72 Bukan Terorisme tapi Copycat |
|
|---|
| Terduga Pelaku Ledakan Masjid SMAN 72 Gunakan Bom yang Diaktifkan Pakai Remote |
|
|---|
| Rismon Sianipar Tantang Ahli IT Polri Debat Terbuka Ilmiah Buntut Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Polisi Ungkap Sosok Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Perbuatan Diri Sendiri |
|
|---|
| Lalu Lintas Kuningan Jaksel Macet Parah, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jedar34.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.