Polda Metro Jaya Benarkan CSB Ditetapkan Tersangka Penipuan atas Laporan Artis Jessica Iskandar
Polda Metro Jaya membenarkan seorang pria bernama Christoper Steffanus Budianto (CSB) ditetapkan sebagai tersangka atas laporan artis Jessica Iskandar
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Jessica Iskandar dalam jumpa persnya di kediamannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Polda Metro Jaya Benarkan CSB Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan atas Laporan Artis Jessica Iskandar
"Ini buah perjuangan kita semua menggapai keadilan. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, buat orang yang berbuat jahat jangan macem-macem, karena hukum di Indonesia itu akan tetap bisa ditegakkan seadil-adilnya," tukasnya.
Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Berita Terkait
Baca Juga
Vonis Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun, Ini Perjalanan Kasusnya |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina, sang Aktris Dikatai Psikopat |
![]() |
---|
TOK! Vonis Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun dan Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Polisi Klaim Sudah Kantongi Hasil Labfor soal Kematian Diplomat Kemlu, Segera Diumumkan |
![]() |
---|
Jika Mangkir Panggilan Ketiga, Kejagung Bakal Terbitkan DPO Hingga Red Notice untuk Jurist Tan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.