Selasa, 18 November 2025

BPOM Bongkar Gudang Obat Ilegal dengan Nilai Rp2,74 Miliar di Jakarta

Petugas membongkar sebuah gudang penyimpanan obat dan sediaan farmasi ilegal dengan nilai mencapai Rp2,74 miliar.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Rina
GEREBEK GUDANG- Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan farmasi menjadi bagian dari amanat regulasi kesehatan nasional. 

Ringkasan Berita:
  • BPOM bersama Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan obat dan sediaan farmasi ilegal senilai Rp2,74 miliar.
  • Petugas menemukan 65 jenis produk ilegal sebanyak 9.077 kemasan
  • Obat kuat ilegal yang mengandung BKO sangat membahayakan tubuh.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya pemberantasan obat ilegal kembali dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Metro Jaya

Dalam operasi gabungan yang digelar di Jakarta Barat, petugas membongkar sebuah gudang penyimpanan obat dan sediaan farmasi ilegal dengan nilai mencapai Rp2,74 miliar.

Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat di tengah maraknya peredaran obat tanpa izin edar dan produk yang mengandung bahan berbahaya.

Baca juga: Daftar 65 Jenis Obat Ilegal yang Ditemukan BPOM, Ini Bahaya Konsumsinya

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan farmasi menjadi bagian dari amanat regulasi kesehatan nasional.

"Pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum. Ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjelaskan bahwa BPOM memiliki tugas dan fungsi penindakan," ujarnya dilansir dari pers rulis, Senin (17/11/2025). 

Operasi penindakan dilaksanakan pada 30 Oktober 2025 di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Dari gudang yang telah beroperasi selama empat tahun itu, petugas menemukan 65 jenis produk ilegal sebanyak 9.077 kemasan.

Tanpa Izin Edar

Dari hasil pemeriksaan, BPOM dan Polda Metro Jaya menemukan berbagai kategori produk, mulai dari obat tanpa izin edar (TIE), obat bahan alam (OBA) ilegal, hingga suplemen kesehatan tanpa izin.

Rinciannya sebagai berikut:

1. 15 item obat TIE sebanyak 4.027 kemasan dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. 

2. 29 item OBA TIE sebanyak 3.151 kemasan senilai Rp770 juta.

3. 21 item suplemen kesehatan TIE sebanyak 1.899 kemasan bernilai Rp551 juta. 

Produk obat kuat pria mendominasi temuan, dan sebagian besar diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti sildenafil dan turunannya. 

Baca juga: Trio Oknum TNI Raup Uang Ratusan Juta dari Belasan Kali Menculik dan Memeras Pedagang Obat Ilegal

Bahan kimia ini harusnya hanya digunakan dalam pengawasan ketat medis karena dapat menimbulkan efek samping serius.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved