Polisi Ungkap Alasan Pemilik Travel Umrah yang Tipu Ratusan Orang Kabur ke Yogyakarta
Keduanya memutuskan kabur ke DIY karena dikejar-kejar oleh para jemaah yang mereka tipu hingga tidak bisa berangkat.
Puluhan jemaah Umrah itu dibawa ke hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari. Setelah itu mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime hingga waktu pemulangan pada 29 September 2022.
Dari total 64 jemaah, tak semuanya bisa dipulangkan. Sebanyak 16 jemaah masih harus menunggu kepulangannya.
Alhasil, mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Mekkah dan tidak ada kabar dari travel Umrah itu.
Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Travel Umrah, Berawal Informasi Jemaah Tak Bisa Pulang ke Tanah Air
Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
| Hasil Sidang Kode Etik, Tiga Anggota Brimob Penumpang Mobil Rantis Lindas Ojol Disanksi Patsus |
|
|---|
| Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Sunter Jakarta Utara, 1 Kilogram Barang Bukti Disita |
|
|---|
| Delpedro Marhaen Cs Praperadilankan Status Tersangka, Polda Metro PeDe Hadapi Sidang |
|
|---|
| Peradi Bersatu dan Relawan Jokowi Desak Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Waketum Projo Minta dr Tifa, Roy Suryo & Rismon Ditetapkan Jadi Tersangka: Mereka Rusak Nalar Publik |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.