Nasib Tujuh Pemotor Lawan Arah Ditabrak Truk di Lenteng Agung, Tak Dapat Santunan hingga Ditilang
tujuh pengendara motor yang melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, juga harus menerima ganjaran atas pelanggaran yang
Editor:
Wahyu Aji
Ia menjelaskan, kecelakaan bermula saat truk bermuatan bata hebel berpelat nomor B 9127 KYY yang dikemudikan Ahmad Sumantri melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Raya Lenteng Agung.
Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Pengendara Motor Kecelakaan di Lenteng Agung Jakarta, Diduga Gegara Lawan Arah
"Jadi kronologinya dia itu melihat mobil yang disampingnya nyalip kencang. Dia (sopir truk) sempat mengalihkan perhatian ke mobil itu. Tiba-tiba di saat yang bersamaan, ada motor dari arah yang berlawanan," jelas Bayu.
Setelah kecelakaan itu, polisi mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk.
Dalam peristiwa ini, lima orang dilaporkan mengalami luka-luka. Dua di antaranya menderita luka berat dan dirawat di rumah sakit (RS).
Dipastikan tak dapat santunan

Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan keprihatinan atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/08/2023).
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas yang kurang baik dapat menyebabkan risiko kecelakaan.
Selain itu, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian secara materil dan non materil, serta dirasakan oleh pihak korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Kakorlantas menegaskan bahwa kecelakaan diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.
Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas”, tegas Firman.
Pada kesempatan yang berbeda, Rivan menyampaikan Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.
“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.
Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lainnya yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh, maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
Baca juga: Dirut Jasa Raharja: Korban dan Penyebab Kecelakaan di Lenteng Agung Tidak Dapat Santunan
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” kata Rivan.
Satu hari pasca kejadian, masih banyak yang lawan arah
pengendara sepeda motor
Jalan Raya Lenteng Agung
Jakarta Selatan
lawan arah
Kompol Bayu Marfiando
tilang
sopir truk
Ahmad Sahroni dan Jam Miliaran: Kisah Sopir Truk Mengejar Waktu hingga Koleksi Richard Mille |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Buntut Laporan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Ratusan Pengendara Sepeda Motor Berunjuk Rasa di Den Haag Mendukung Palestina |
![]() |
---|
Satpam Ungkap Kronologi Penjarahan Rumah Eko Patrio, Sebut 3 Gelombang Massa Datang Bergantian |
![]() |
---|
Cegah Aksi Penjarahan Sejumlah Toko Branded di Plaza Senayan Mulai Kosongkan Barang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.