Selasa, 26 Agustus 2025

Senin Pekan Depan Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Penipuan Aplikasi JomBingo

Polda Metro Jaya bakal menggelar proses gelar perkara kasus penipuan aplikasi JomBingo yang membuat sejumlah korban mengalami kerugian puluhan juta.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Shutterstock
Ilustrasi penipuan online. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bakal menggelar proses gelar perkara kasus penipuan aplikasi JomBingo yang membuat sejumlah korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. 

Ade melanjutkan, saat ini pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan termasuk mengecek izin perusahaan tersebut.

"Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stake holder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," tuturnya.

Ade turut mengungkapkan aplikasi Jombingo itu untuk saat ini telah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara.

"Bahwa Satgas Waspada Investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," ungkapnya.

Dalam hal ini, Ade juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak gampang terbuai dalam melakukan investasi agar tak menjadi korban penipuan.

"Mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 (dua) aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," tukasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan