Takut Menjanda Lagi, Seorang Ibu di Jakarta Timur Enggan Laporkan Suaminya Walau 3 Anaknya Dicabuli
Bahrudin Saleh (44) ditangkap karena mencabuli 3 anak tirinya puluhan kali. Kasus tersebut terungkap setelah korban membuat laporan.
"Enggak (enggak bosen sama istri)," tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hukuman itu, kata Lilipaly sudah ditambah sepertiga masa tahanan karena tersangka merupakan ayah tiri atau bagian dari keluarga yang seharusnya melindungi.
"Anaknya dilarang oleh ibunya untuk tidak menceritakan persetubuhan ini kepada siapapun," imbuhnya. (m26)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Saya Khilaf' Ucap Bahrudin Setelah Cabuli 3 Anak Tiri 50 Kali, Ibu Kandung Korban Diduga Ada Peran
| Rumahnya Jadi Sasaran Penjarahan, Uya Kuya Akui Trauma: tapi Kita Nggak Sembunyi |
|
|---|
| Pria di Ciracas Ditemukan Tewas Tak Wajar di Kamar Indekos, Polisi Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok, 29 Oktober 2025: Turun Hujan, Waspada Petir di Jaksel dan Jaktim |
|
|---|
| Pemulung Tewas Ditabrak Motor dan Mobil Boks di Jatinegara, Satu Pelaku Masih Buron |
|
|---|
| Beli Sabu Patungan, Tapi Pembagian Tak Adil jadi Motif Pembunuhan di Jatinegara Jaktim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pria-ditangkap-polisi-melakukan-pencabulan-dua-anak-tiri-50-kali-di-cipayung-jakarta-timur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.