2 Warga Tangerang Dibekuk Usai Bikin Konten Bohong Soal Pemalakan di Tengah Kemacetan Puncak
Pelaku berijisial RAP (24), karyawan swasta dari Kota Tangerang, yang berperan sebagai perekam dan penyebar video pertama kali di TikTok @bangipal
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakotalive Hironimus Rama
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Buat konten bohong soal pemalakan saat kemacetan di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 30 Juni 2024 lalu, 2 orang pemuda diamankan polisi, Jumat (12/7/2024).
Konten video itu sempat viral di media sosial melalui akun Tiktok @banIpal_.
Dua orang yang diamankan adalah RAP (24), seorang karyawan swasta dari Kota Tangerang, dan AF (30), seorang wartawan.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santoso, S. Pd.,M.H, mengatakan konten hoaks ini dibuat pada Minggu (30/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Puncak Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan laporan informasi yang diterima Polsek Cisarua pada 2 Juli 2024, tim Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Buana segera melakukan penyelidikan," kata Eddy di Cisarua, Jumat (12/7/2024).
Setelah melakukan analisa dan profiling, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas 3 Juru Parkir Liar yang Palak Sopir Bus Pariwisata Rp 300 Ribu di Jakpus
"Pelaku berijisial RAP (24), seorang karyawan swasta dari Kota Tangerang, yang berperan sebagai perekam dan penyebar video pertama kali di akun TikTok @bangipal," ujarnya.
Pelaku lainnya AF (30), seorang wartawan yang berperan sebagai pemeran dalam video tersebut.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung S24 Ultra turut diamankan.
"Kedua terduga pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan hanya karena iseng akibat kejenuhan terjebak kemacetan di jalur Puncak," jelas Eddy.
Para pelaku juga menyatakan siap untuk menghapus video tersebut dan membuat klarifikasi untuk mengurangi dampak negatif yang telah ditimbulkan.
Pihak Kepolisian Polsek Cisarua akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut terhadap kasus ini.
"Penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Eddy.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) UU nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: Warta Kota
Pemalakan Sopir Travel di Cengkareng, Pelaku Utama Ditangkap Polisi Bersama Empat Orang Lainnya |
![]() |
---|
Sopir Bajaj Diduga Dipalak Rokok oleh Petugas Dishub Jakarta, Pembiaran Pungli Parkir Liar Disorot |
![]() |
---|
Palak Warga, Aiptu Rudi Dihukum Guling-guling di Aspal Pakai Seragam Lengkap sebelum Dipatsus |
![]() |
---|
Aksinya Viral di Medsos, 3 Pelaku Pungli Truk Barang di Pasar Tanah Abang Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Viral Pria Palak Sopir Truk Mogok di Semarang, Pelaku Sempat Pulang lalu Balik Lagi Bawa Senjata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.