Operasi Berantas Preman
Pemalakan Sopir Travel di Cengkareng, Pelaku Utama Ditangkap Polisi Bersama Empat Orang Lainnya
Polisi tangkap 5 pelaku pemalakan sopir travel di Cengkareng, satu di antaranya bawa cutter dan dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial aksi pemalakan terhadap sopir travel terjadi di pangkalan Metro Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (3/7/2025).
Pelaku seorang pria melakukan pemalakan dan meminta sejumlah uang sebesar Rp20 ribu.
Tim Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat usai menerima aduan dari masyarakat.
Hasilnya sebanyak lima orang telah diamankan.
Baca juga: Kasus Ismatullah: Jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana mengatakan bahwa dari lima orang yang diamankan, RH merupakan pelaku utama yang melakukan aksi pemalakan.
“Kami juga menyita barang bukti berupa 1 pisau cutter, 1 gunting kecil, dan uang tunai sebesar Rp21 ribu,” ungkap Abdul Jana, Kamis, 3/7/2025.
Kelima pelaku langsung digelandang ke Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain diproses kasus pemalakan pihak kepolisian juga menjerat pelaku utama dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kompol Abdul Jana mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami tindakan premanisme di wilayah Cengkareng.
Baca juga: 3 Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon Terancam 9 Tahun Penjara
Untuk korban segera membuat laporan Polisi dipolsek Cengkareng
“Kami akan tindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas. Laporan masyarakat sangat kami butuhkan sebagai dasar penindakan,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.