Minggu, 31 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Anak Politisi PKB Kasus Tewasnya Dini, Hakim Abaikan Bukti CCTV

Kejagung mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan jaksa

Editor: Erik S
zoom-inlihat foto Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Anak Politisi PKB Kasus Tewasnya Dini, Hakim Abaikan Bukti CCTV
Kolase Tribun-Video.com
Polemik Bebasnya Ronald Tannur, Anak Eks Anggota DPR yang Lolos dari Kasus Tewasnya Sang Pacar Dini

"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Sementara dalam persidangan, Hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

 Hal itu dibuktikan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut silakan mengkaji lewat proses hukum," kata Hakim Erintuah Damanik saat membaca amar putusan.

Dituntut 12 tahun penjara

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald Tannur hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Minta Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Pimpinan Komisi III DPR: Ngaco Aja!

Jaksa mendakwa anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu  dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain hukuman badan, lelaki asal Nusa Tenggara Timur juga dituntut supaya membayar Rp263 juta kepada keluarga korban. Jaksa sudah menyiapkan cara agar terdakwa bisa membayar restitusi.

Mobil milik terdakwa yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan kekasih tersebut bakal dilelang, kemudian hasil penjualan digunakan untuk membayar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp 263 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terang amar tuntutan jaksa penuntut umum Muzakki, Kamis (27/6/2024).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan