Jumat, 29 Agustus 2025

BNN Musnahkan Barang Bukti 20 Kilogram Sabu dari 2 Kasus Pengedar Jaringan Lintas Provinsi

BNN musnahkan 20 Kg sabu di halaman parkir kantor BNN. Dari barang bukti tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews/Reynas Abdila
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20.221,35 gram sabu dengan total sembilan orang tersangka di halaman parkir kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2024). 


Barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 3 bungkusan berbentuk kapsul tersebut disembunyikan oleh tersangka HS di dalam perutnya. 

Baca juga: Gembong Narkoba Murtala Ilyas Cs Kabur dari Rutan Salemba Lewat Lubang Ventilasi dan Gorong-gorong


Berdasarkan keterangan tersengka barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu.


“Petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS). Keduanya AM dan S diamankan di Taman Ria, Kota Bima, NTB,” pungkas Aldrin.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan