Rabu, 10 September 2025

Oknum Debitur Fintech Gelapkan Dana Rp365 Miliar, Polisi Beberkan Modusnya

Adapun kerjasama ini dilakukan melalui dua skema, yakni melalui pinjaman yang diajukan MT melalui 279 KTP.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memberi keterangan pers penanganan perkara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11/2024). 

Namun demikian perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.

"KoinP2P telah membuat laporan kepada Polri. Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi," ujar Jonathan dalam siaran pers, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Tampang DPO A, Tersangka Pengumpul Situs dan Uang Setoran Judi Online Pegawai Komdigi

Jonathan menuturkan upaya tersebut memerlukan waktu dengan estimasi hingga 2 tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. 

Perusahaan akan membagikan kompensasi hingga 5 persen setiap bulan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan