AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Kompolnas Sebut Kasus AKBP Bintoro Penyuapan Bukan Pemerasan, Berapa Nominal Uang yang Diterima?
Uraian dalam sidang etik pun cukup detail mulai dari persangkanya angka penyuapan, barang, hingga siapa saja orang yang terlibat.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut kasus yang menjerat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro merupakan penyuapan bukan pemerasan.
Hal itu dikatakan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam kepada wartawan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (7/2/2025) siang.
Baca juga: Persangkaan AKBP Bintoro Dibacakan Hampir Dua Jam, Detail Mengurai Peran dan Hingga Aliran Uang
“Kalau ditanya ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan," ucapnya.
Anam menyebut peran non-anggota kepolisian dalam kasus ini sangat signifikan.
Baca juga: Hari Ini, AKBP Bintoro Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan di Polda Metro Jaya
Menurutnya, ada 21 saksi yang diperiksa dalam sidang etik Bintoro hari ini.
Uraian dalam sidang etik pun cukup detail mulai dari persangkanya angka penyuapan, barang, hingga siapa saja orang yang terlibat.
"Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja paminal yang memeriksa itu dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya dan mendudukkan sanksinya secara tepat dan maksimal. Itu yang kami harapkan," ungkapnya.
Anam belum bisa mengungkapkan nominal uang yang diterima Bintoro dan empat polisi lainnya
"Mungkin nanti setelah itu diuji semua oleh saksi apakah dibantah atau tidak, oleh tersangka, terduga itu juga dibantah atau tidak, nanti akan ketemu angka yang solid. Kalau sekarang jangan," ucap mantan anggota Komnas HAM itu.
Sebelumnya diketahui Bid Propam Polda Metro Jaya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) kasus dugaan pemerasan dilakukan Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat anggota lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan sidang etik rencananya digelar Jumat (7/2/2025) hari ini.
"Bid Propam melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat,” ujarnya.
Ade mengatakan terduga pelanggar berjumlah lima anggota yang akan disidangkan.
“Empat yang di-patsus satunya tidak dilakukan patsus yaitu AKP M seorang mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ade.
Baca juga: Nominal Gugatan Terhadap Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro Berpotensi Bertambah
Selain AKBP Bintoro dan AKP M, tiga anggota lainnya ialah AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).
Dugaan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan wewenang yang juga diduga melibatkan pihak lain.
AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Jalani Sidang Perdana, Anak Bos Prodia Tampil Necis Pakai Masker dan Kaca Mata Hitam |
---|
Penampakan Anak Bos Prodia Kenakan Rompi Tahanan, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG |
---|
Hari Ini Anak Bos Prodia Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba |
---|
Polda Metro Akan Periksa Evelin Hutagalung Eks Pengacara Anak Bos Prodia Sebagai Tersangka Besok |
---|
Keluarga Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Belum Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.