Megahnya Kantor Lurah Jatiraden yang Minta Sumbangan AC ke Bos Kasur
Pantauan TribunJakarta.com, Kantor Kelurahan Jatiraden tampak sepi hanya ada sejumlah staf di meja pelayanan.
Editor:
Hasanudin Aco
Pemerintah Kota Bekasi akan memanggil Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto terkait viral permintaan pengadaan pendingin ruangan (AC) kepada 'bos kasur.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Henry Mayors mengatakan pemanggilan itu sebagai bentuk klarifikasi.
"Kami akan memanggil lurah sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan, untuk diminta klarifikasi dan keterangannya," kata Henry, Selasa (11/3/2025) dikutip dari Warta Kota.
Henry menjelaskan pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci perihal surat yang viral tersebut.
Sebab dirinya akan memastikan terlebih dahulu informasi yang ada di dalam surat tersebut.
"Kami akan klarifikasi dulu pak, agar mengetahui maksud dan tujuannya sehingga informasinya utuh tidak setengah-setengah," jelasnya.
Wali Kota Bekasi Siap Beri Sanksi Jika Ada Pelanggaran
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan akan memberikan sanksi jika Lurah Jatiraden terbukti melakukan pelanggaran terkait permintaan sumbangan AC ini.
Tri menegaskan bahwa semua kebutuhan sarana dan prasarana pemerintahan seharusnya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau mekanisme resmi lainnya.
“Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” kata Tri dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025) dikutip dari Kompas.com.
Tri menambahkan bahwa permintaan bantuan secara langsung kepada pengusaha tanpa mekanisme resmi dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintahan.
“Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah untuk memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku guna menghindari masalah hukum.
“Kami menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan akan terus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” ujar Tri.
Tri juga memastikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi membuka ruang bagi dunia usaha yang ingin berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Namun, ia menegaskan bahwa kontribusi tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.