Oditur Militer Tolak Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil
Oditur Militer tolak pembelaan dari kuasa hukum terdakwa oknum TNI AL penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman hingga tewas
Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: 2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.
Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.
Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
| Tampil Lebih Tertutup di Sidang Pleidoi, Nikita Mirzani Sindir JPU: Aku Beri Kesopanan |
|
|---|
| Oknum TNI AL Aniaya Warga hingga Tewas: Dipukul Pakai Cangkul, Keluarga Minta Tolong Panglima TNI |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Judol Eks Pegawai Kominfo Soroti Replikasi Situs: Ini Sudah Berlangsung Lama |
|
|---|
| Sidang Pleidoi, Delapan Terdakwa Kasus Judi Online Kominfo Minta Hukuman Ringan |
|
|---|
| Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati atas Penembakan 3 Polisi di Lampung |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.