Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati atas Penembakan 3 Polisi di Lampung
Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati usai tembak mati 3 polisi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Oditur Militer I-05 Palembang menuntut hukuman mati bagi Kopda Bazarsah, terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Palembang, Senin (21/7/2025), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tiga dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian.
“Terdakwa layak dijatuhi hukuman mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.
Menurut oditur, insiden bermula dari arena sabung ayam ilegal yang dikelola oleh terdakwa di kawasan Register 44, Kecamatan Negara Batin.
Saat tim polisi dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan, terdakwa menembaki mereka dengan senjata rakitan laras panjang.
Baca juga: 5 Pengakuan Kopda Bazarsah, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Penghasilan Bak Jenderal
Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripda Galib Surya Ganta, dan Bripka Petrus Apriyanto tewas dalam insiden tersebut.
Terdakwa sempat melarikan diri ke kebun singkong namun tetap berusaha menembak kembali meski sudah terjatuh.
“Ini adalah pelanggaran berat. Senjata api digunakan bukan untuk menjaga keamanan, tapi merenggut nyawa,”tegas Ketua Majelis Hakim Kolonel Fredy.
Dalam sidang yang penuh emosi, keluarga korban menangis saat kronologi penembakan dibacakan. Mereka mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
“Kami kehilangan suami, anak, dan ayah kami yang gugur saat menjalankan tugas,” ujar perwakilan keluarga Bripda Galib.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.
Kronologi Penembakan
Tiga personel Polres Way Kanan gugur saat menjalankan tugas penggerebekan arena perjudian sabung ayam yang berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 16.50 WIB.
Ketiganya yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.
Sumber: Sriwijaya Post
Polisi Gugur Ditembak di Lampung
| TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer |
|---|
| 19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi |
|---|
| Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang |
|---|
| Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta |
|---|
| Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.