Minggu, 17 Agustus 2025

Kakak Beradik Tawarkan Ginjal demi Bebaskan Ibu dari Penjara, Ini Kronologi Lengkapnya

Kisah kakak beradik yang menawarkan ginjalnya demi membantu sang ibu untuk keluar dari penjara viral di media sosial. Sehari setelah aksi Farrel dan N

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Nuryanti
Warta Kota/Yolanda Putri
KAKAK-ADIK JUAL GINJAL - Dua remaja melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Mereka adalah kakak-adik yang bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah. Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi. 

Farrel mengungkapkan secara rinci kronologi kasus yang menyebabkan ibunya dipenjara.

Menurutnya, sang ibu hanyalah seorang penjual makanan rumahan. 
Awalnya, ibunya membantu pelapor mengurus rumah karena pelapor bekerja di sebuah maskapai di Arab Saudi.

"Karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” ucapnya saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Masalah mulai muncul ketika pemilik rumah merasa kesal karena Syafrida Yani, ibu Farrel, sulit dihubungi.

Untuk mempermudah komunikasi, pemilik rumah membelikan Yani sebuah ponsel.

Selain itu, Yani juga menerima uang sebesar Rp10 juta untuk mengurus keperluan rumah, termasuk membayar seorang asisten rumah tangga.

“Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran rinciannya selalu dicatat ibu saya,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, Yani memilih berhenti mengurus rumah tersebut karena tidak tahan sering menerima makian dengan kata-kata kasar.

Merasa tidak terima dengan keputusan Yani, pemilik rumah melaporkannya ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.

Sang ibu disebut Farrel, sempat menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah.

Bahkan, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp10 juta yang sebelumnya diberikan oleh sang pemilik rumah.

“Namun tetep saja ibu ditahan Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu tidak salah,” tuturnya.

"Uang itu selalu disanggah oleh pengacara pelapor ibu saya. Jadinya hanya handphone saja yang diterima oleh yang pelapor. Itu yang dituntut uangnya tidak diterima," kata Farrel.

Oleh sebab itu, Farrel dan adiknya nekat melakukan aksi di sekitar kawasan Bundaran HI ini dengan menawarkan menjual ginjal mereka sehingga bisa memperoleh uang dalam jumlah banyak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan