Operasi Berantas Preman
Polda Metro Jaya Ringkus Ribuan Preman, 56 Orang Berasal dari Ormas, Paling Banyak Pemuda Pancasila
Polda Metro Jaya menangkap 3.599 pelaku premanisme dalam Operasi Berantas Jaya. 348 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Penulis:
Afifah Maelani
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 3.599 pelaku premanisme dalam Operasi Berantas Jaya yang berlangsung selama dua pekan, yakni dari 9 Mei hingga 23 Mei 2025.
Dari 3.599 pelaku yang ditangkap, 348 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara itu 3.251 lainnya akan menjalani pembinaan.
Baca juga: Anggota Ormas dalam Sorotan: di Jambi Bunuh Anggota Polisi, di Medan Bacok Jaksa
Sebagian besar para pelaku premanisme ini melakukan tindak kejahatan seperti mengintimidasi dan mengancam masyarakat tertentu untuk memeras uang.
Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, mengungkapkan aksi premanisme itu dilakukan oleh perorangan, premanisme yang berkedok Organisasi Masyarakat (Ormas), debt collector, hingga geng motor.
Adapun 56 pelaku premanisme yang berkedok sebagai Ormas berhasil ditindak oleh Polri dalam operasi ini.
31 di antaranya merupakan anggota Pemuda Pancasila (PP), 10 orang dari FBR, 11 orang dari Trinusa, satu orang dari BPPKB, satu orang dari GNBI, satu orang dari GRIB, dan satu orang dari Gibas.
Selain itu tiga pelaku yang berkedok sebagai debt collector juga berhasil ditangkap, satu orang dari Toyota Astra Finance dan dua dari FIFGroup.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan motif utama di balik aksi premanisme sebagian besar karena faktor ekonomi.
“Kemudian terkait dengan motif para pelaku. Yang pertama dan sangat mendasar adalah motif ekonomi. Motif ekonomi ini kalau kita jabarkan sangat banyak. Jadi intinya motif ekonomi, dan kembali kepada basic dasar untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Senada dengan Satya Triputra, Karoops Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, menambahkan bahwa kurangnya lapangan pekerjaan juga dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan merugikan orang lain.
Baca juga: Sosok dan Rekam Jejak Alpa Patria, Anggota Ormas Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang
“Dan ini juga terkait juga mungkin karena faktor ekonomi yang mungkin kurangnya ataupun masih perlunya lapangan pekerjaan yang lebih positif lagi yang bisa dilakukan yang tidak harus merugikan orang lain. Tentunya kita juga harapannya adalah pembinaan kepada anak-anak ataupun masyarakat supaya tidak mudah terprovokasi dalam ajakan-ajakan hal yang negatif yang tentunya perlu kita sadarkan.
Dan tentunya peran daripada semua stakeholder baik itu tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan untuk bisa bersama-sama kita sadarkan bahwa tawuran tidak ada gunanya,” ujarnya.
Kejahatan premanisme dalam Operasi Berantas Jaya ini didominasi oleh kasus pemerasan.
Sebanyak 115 kasus adalah kasus pemerasan.
Baca juga: Anggota DPR Desak Pemerintah Bubarkan Ormas yang Sering Meresahkan Warga
Sementara itu, 21 kasus lainnya merupakan pengeroyokan, 29 kasus penganiayaan, 54 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 8 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 24 kasus premanisme dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Dalam operasi ini, Polri menyita berbagai barang bukti seperti 93 bilah senjata tajam, 89 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 147 unit handphone, 1 unit laptop, 2 karcis pungutan liar, 20 kartu tanda anggota ormas, 6 jaket seragam ormas, 9 sertifikat kaderisasi ormas, 1 rekening BCA, dan uang tunai senilai Rp 85.247.500.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan, antara lain:
* Curas: Pasal 365 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
* Curat: Pasal 363 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
* UU Darurat No. 12 Tahun 1951: ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
* Pemerasan: Pasal 368 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
* Penganiayaan: Pasal 351 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
* Pengeroyokan: Pasal 170 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Grace Sanny Vania)
Operasi Berantas Preman
20 Orang Terjaring Razia Preman di Palmerah Jakarta Barat, Debt Collector Hingga Juru Parkir Liar |
---|
Polda Metro Jaya Bahas Penanganan Konflik Agraria, Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah Dari Premanisme |
---|
Polisi Tangkap 7 Anggota Ormas yang Peras Sopir Truk di Tangerang, Sejumlah Uang Tunai Diamankan |
---|
Sebulan Polisi Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme, Survei Lemkapi: 75,1 Persen Masyarakat Puas |
---|
Pesan Hercules untuk Anggota GRIB Jaya: Ciptakan Aman dan Damai di Tengah Masyarakat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.