Senin, 22 September 2025

ART yang Curi Uang Majikan di Apartemen Kawasan PIK Jakarta Utara Ditangkap

Polisi menyita uang pecahan 1.000 Dolar Singapura sebanyak 6 lembar, dolar Singapura 100 sebanyak 95 lembar uang Rp21 juta.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
freepik
ART DITANGKAP - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Tuti Meriani (38) ditangkap karena mencuri uang majikannya di sebuah apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Selasa (3/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Tuti Meriani (38) ditangkap karena mencuri uang majikannya di sebuah apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Selasa (3/6/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara.

“Tersangka inisialnya TM alias T seorang ART ditangkap,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025)..

Baca juga: Terbongkar Komplotan Curi Ribuan Tiang Jaringan XL di Gorontalo, Kerugian Rp 1,4 Miliar

Kombes Ade Ary menjelaskan sejumlah barang bukti antara lain motor berjenis Honda Vario dan Honda Beat, beberapa lembar mata uang asing, uang rupiah sebesar Rp21,5 juta, dan 2 buah handphone turut diamankan.

Kepada penyidik, pelaku diketahui sempat meminta uang ke korban untuk keperluan ibunya yang disebutnya sudah meninggal. 

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait keterangan pelaku tersebut.

“Itu bagian yang akan didalami ya, alasannya kan mau pinjam uang ya untuk meninggal ya, itu akan didalami,” ucap Ade Ary.

Atas kejadian tersebut, polisi mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap ART yang tinggal di dalam rumah.

Masyarakat harus menjaga barang-barang yang ada di rumah dan mengunci pintu apabila bepergian ke luar rumah.

“Apabila di rumah kita ada ART, misalkan ada orang lain yang bekerja, tentunya barang-barang berharga barang-barang yang harus kita amankan, dijaga dengan baik dikunci dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara mengatakan pengungkapan kasus pencurian uang majikan oleh ART berdasarkan laporan polisi nomor B/3765/VI/2025/SPKT/PMJ yang dibuat korban inisial LB.

Baca juga: 3 Kasus Judi Online: Pencurian Mobil Mertua di Banjarbaru hingga Ayah Penyanyi Cilik Ditangkap

Kronologi kasus berawal pada Sabtu (31/5/2025) saat korban berada di apartment dengan terlapor. 

Lalu korban pergi ke RS MMC dengan posisi terlapor masih bersih-bersih di apartemen. 

"Sebelum pergi, korban sudah meminta terlapor untuk pulang tapi terlapor tidak mau dengan alasan 'tanggung dikit lagi non'," jelas Noor kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Selanjutnya korban berangkat ke RS MMC.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan