Jumat, 26 September 2025

ART yang Curi Uang Majikan di Apartemen Kawasan PIK Jakarta Utara Ditangkap

Polisi menyita uang pecahan 1.000 Dolar Singapura sebanyak 6 lembar, dolar Singapura 100 sebanyak 95 lembar uang Rp21 juta.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
freepik
ART DITANGKAP - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Tuti Meriani (38) ditangkap karena mencuri uang majikannya di sebuah apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Selasa (3/6/2025). 

Saat dijalan pulang korban mendapat chat dari terlapor yang bilang terlapor izin mau pulang kampung dengan alasan ibunya meninggal dan meminta kasbon uang Rp1 juta untuk pegangan selama di kampung. 

Korban tidak membalas karena sedang nyetir mobil, sesampainya di apartemen terlapor sudah tidak ada.

Baca juga: Heboh Pencurian Celana Dalam di Katulampa Bogor, Pelaku Simpan Rasa pada Korban

Tiba-tiba korban kepikiran uang yang disimpan dan saat diperiksa dalam laci uang sudah tidak ada semuanya.

Berdasarkan informasi dari korban, tim opsnal Unit 1 Subdit Ranmor Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka. 

"Pada Selasa (3/6/2025) tersangka Tuti berhasil ditangkap di Jalan Pademangan Timur, Jakarta Utara," ucap Noor lagi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang pecahan dolar Singapura pecahan 1.000 sebanyak 6 lembar, pecahan dolar Singapura 100 sebanyak 95 lembar, uang pecahan dolar Singapura 50 sebanyak 70 lembar, dan uang rupiah Rp 21.500.000.

Selain itu dua unit sepeda motor dan dua unit handphone juga dijadikan sebagai barang bukti.

Polisi menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan