Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Terbakar saat Demo Mahasiswa Ricuh di Kemenpora, 6 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Polisi tersebut mengalami luka bakar serius di pergelangan kaki, lutut, dan pergelangan tangan sebelah kanan akibat api yang disulut oleh massa. Saat

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Handout
DEMO MAHASISWA - Enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas, usai demo mahasiswa berlangsung ricuh dan anarkis di depan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Senayan, Jakarta, Senin (23/6/2025). Seorang polisi alami luka bakar akibat kejadian tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demo mahasiswa di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025), berujung ricuh dan menyebabkan seorang polisi mengalami luka bakar serius. 

Sebanyak 20 mahasiswa diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, dan enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam aksi anarkis tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa aksi yang awalnya berlangsung sebagai demonstrasi berubah menjadi tindak pidana.

Massa aksi disebut melakukan penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas.

Salah satu anggota Polri berpangkat Ipda, berinisial DA, menjadi korban dalam kerusuhan tersebut.

Polisi tersebut mengalami luka bakar serius di pergelangan kaki, lutut, dan pergelangan tangan sebelah kanan akibat api yang disulut oleh massa. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.

"Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas," ujar Kombes Susatyo dalam keterangan Rabu (25/6/2025).

"Salah satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi," tambahnya.

Baca juga: Viral Mahasiswa Bentang Poster Kritik Gibran Dipiting, Kapolres: Hanya Klarifikasi dan Diajak Makan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah FT (31) dari Universitas Islam As-Syafi’iyah, serta IM (23), AD (21), ARS (26), FSC (21), dan FJD (20) yang merupakan mahasiswa dari Universitas Indonesia Persada. 

Sementara itu, 14 mahasiswa lainnya masih berstatus sebagai saksi dan tengah diperiksa intensif untuk kepentingan penyidikan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi maupun dari para pelaku.

Barang-barang yang diamankan meliputi dua buah ban, sisa bensin dalam plastik, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit ponsel, satu unit mobil angkutan warna merah, empat sepeda motor, dua megaphone, satu spanduk, serta hasil visum korban luka bakar. Seluruh barang bukti kini digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan pemberkasan kasus.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Setara Institute: Langkah Politis

Menurut Firdaus, pihak kepolisian telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum.

"Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan