Sopir Bajaj Diduga Dipalak Rokok oleh Petugas Dishub Jakarta, Pembiaran Pungli Parkir Liar Disorot
Beredar video dugaan pemalakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jakarta terhadap seorang sopir bajaj. Analis kebijakan transportasi beri pandanga
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Whiesa Daniswara
Menurut Tigor, kejadian pemerasan dan pungli parkir liar ini bisa jadi sudah menahun dan dibiarkan oleh Dishub Jakarta.
"Hati-hati nanti akan menyusul video tandingan, di mana si sopir bajaj ditekan agar mencabut videonya dan mengaku hanya disuruh beli rokok oleh si sopir pegawai mobil derek dishub," ungkap Tigor.
Ia mengatakan, kejadian dugaan pemerasan atau pungli serupa pernah ia saksikan sendiri pada 2024.
Saat itu pada 9 Juni 2024, Tigor mengaku sedang berolahraga pagi di daerah Pasar Senen, Jakarta Pusat.
"Saya menangkap kejadian serupa dan merekamnya dalam sebuah video dan saya sudah posting di sosial media. Kejadian itu terjadi dan tertangkap kamera saya di mana seorang preman parkir liar memberi uang ke sopir mobil derek Dishub di area parkir liar belakang Pasar Senen."
Tigor mengatakan, preman itu memang yang memegang dan menguasai parkir liar di badan jalan sepanjang belakang pasar Senen, Jakarta Pusat.
"Kejadian yang sama setahun lalu itu juga membuktikan bahwa praktik pemerasan atau pungli parkir liar sudah lama terjadi dan banyak lokasinya, terutama di Jakarta Pusat."
"Kalau di tengah kota, di Jakarta Pusat saja oknum pegawai Dishub berani, bisa jadi di pinggir kota Jakarta jauh lebih banyak lagi parkir liar yang dipalak oknum pegawai Dishub," ungkapnya.
Manajemen Parkir Jakarta Mendesak Diperbaiki
Lebih lanjut, Tigor menilai manajemen parkir Jakarta memang sudah sangat mendesak untuk diperbaiki.
Perbaikan yang harus dilakukan adalah membangun politik perparkiran yang bersih dan tidak korup.
"Memperbaiki manajemen parkir Jakarta tidak cukup hanya merevisi Perda Parkir. Manajemen parkir Jakarta yang bersih dan korup agar dapat mewujudkan tiga fungsi parkir, yakni Parkir sebagai Sub Sistem Transportasi, Parkir sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Parkir sebagai Layanan Publik," urainya.
Penegakan Perda Harusnya Tak Dilakukan Dishub Sendiri
Tigor mengatakan, penegakan Perda Parkir Jakarta adalah tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.
Sedangkan saat ini, derek untuk menertibkan parkir liar masih saja dikuasai oleh Dishub.
"Seharusnya mobil derek itu digunakan oleh Satpol PP bukan Dishub. Sesuai perintah Gubernur Jakarta bahwa berdasarkan UU diatur Penegak Perda adalah Satpol PP."
"Parkir liar adalah melanggar Perda Parkir Jakarta, maka petugas Dishub tidak boleh sendirian menindak parkir liar dengan mobil derek itu. Perintah Gubernur Jakarta itu sudah beberapa bulan disampaikan, sewaktu parkir liar marak dan meresahkan masyarakat di daerah Monumen Nasional atau Monas," ujarnya.
Sumber: TribunSolo.com
DLH DKI Jakarta Tegaskan Sanksi untuk Pelaku Pembuangan Limbah Tinja di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Nikmati Alam Indonesia, Ini 7 Rekomendasi Glamping yang Jaraknya Cuma 2 Jam dari Jakarta |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Minggu 10 Agustus 2025: Hujan Turun dari Siang hingga Malam |
![]() |
---|
Diduga Dilecehkan Ketua RT, Bocah Laki-laki di Lenteng Agung Jaksel Trauma |
![]() |
---|
Jordi Amat Mengaku Sedikit Gugup Jelang Tampil Perdana Bela Persija di Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.