Sopir Bajaj Diduga Dipalak Rokok oleh Petugas Dishub Jakarta, Pembiaran Pungli Parkir Liar Disorot
Beredar video dugaan pemalakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jakarta terhadap seorang sopir bajaj. Analis kebijakan transportasi beri pandanga
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Whiesa Daniswara
Mengutip UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Tigor menjelaskan Satpol PP adalah penegak Peraturan Daerah.
Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.
"Diatur dalam Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat," ungkap Tigor.
Begitu pula berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:
1. Melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada;
2. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada; dan
4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada. Berdasarkan beberapa aturan itu jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu perda dan perkada.
"Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan perda dan perkada."
"Sampai sekarang pegawai dishub Jakarta masih melakukan Penegakan Perda Parkir atas nama penertiban parkir liar, tapi malah memeras dan melakukan pungli parkir liar," ungkap Tigor.
Menurut Tigor, kejadian seperti memeras dan pungli terhadap preman serta jukir liar inilah yang menjadikan Jakarta dikotori parkir liar.
"Merevisi Perda Parkir belum cukup untuk memperbaiki manajemen parkir Jakarta. Jika memang mau membereskan parkir liar, maka politik perparkiran Jakarta harus membersihkan dan membangun manajemen parkir yang bersih dan tidak korup," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Viral Petugas Dishub Palak Sopir Bajaj Sebungkus Rokok di Salemba Jakpus, Apa Reaksi Kadishub?.
(Tribunnews.com/Gilang P) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Sumber: TribunSolo.com
DLH DKI Jakarta Tegaskan Sanksi untuk Pelaku Pembuangan Limbah Tinja di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Nikmati Alam Indonesia, Ini 7 Rekomendasi Glamping yang Jaraknya Cuma 2 Jam dari Jakarta |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Minggu 10 Agustus 2025: Hujan Turun dari Siang hingga Malam |
![]() |
---|
Diduga Dilecehkan Ketua RT, Bocah Laki-laki di Lenteng Agung Jaksel Trauma |
![]() |
---|
Jordi Amat Mengaku Sedikit Gugup Jelang Tampil Perdana Bela Persija di Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.