Rabu, 20 Agustus 2025

Sopir Bajaj Diduga Dipalak Rokok oleh Petugas Dishub Jakarta, Pembiaran Pungli Parkir Liar Disorot

Beredar video dugaan pemalakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jakarta terhadap seorang sopir bajaj. Analis kebijakan transportasi beri pandanga

Instagram @warganetjabodetabek
DUGAAN PUNGLI - Beredar video dugaan pemalakan seorang sopir bajaj yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jakarta. Video dugaan pemalakan rokok yang dilakukan petugas Dishub viral di media sosial, seperti diunggah akun @warganetjabodetabek, Sabtu (28/6/2025). 

Mengutip UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Tigor menjelaskan Satpol PP adalah penegak Peraturan Daerah.

Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.

"Diatur dalam Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat," ungkap Tigor.  

Begitu pula berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:

1. Melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada;

2. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada; dan

4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada. Berdasarkan beberapa aturan itu jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu perda dan perkada. 

"Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan perda dan perkada."

"Sampai sekarang pegawai dishub Jakarta masih melakukan Penegakan Perda Parkir atas nama penertiban parkir liar, tapi malah memeras dan melakukan pungli parkir liar," ungkap Tigor.

Menurut Tigor, kejadian seperti memeras dan pungli terhadap preman serta jukir liar inilah yang menjadikan Jakarta dikotori parkir liar.

"Merevisi Perda Parkir belum cukup untuk memperbaiki manajemen parkir Jakarta. Jika memang mau membereskan parkir liar, maka politik perparkiran Jakarta harus membersihkan dan membangun manajemen parkir yang bersih dan tidak korup," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Viral Petugas Dishub Palak Sopir Bajaj Sebungkus Rokok di Salemba Jakpus, Apa Reaksi Kadishub?.

(Tribunnews.com/Gilang P) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan