Sopir Bajaj Diduga Dipalak Rokok oleh Petugas Dishub Jakarta, Pembiaran Pungli Parkir Liar Disorot
Beredar video dugaan pemalakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jakarta terhadap seorang sopir bajaj. Analis kebijakan transportasi beri pandanga
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Beredar video dugaan pemalakan seorang sopir bajaj yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jakarta.
Video dugaan pemalakan rokok yang dilakukan petugas Dishub viral di media sosial, seperti diunggah akun @warganetjabodetabek, Sabtu (28/6/2025).
Pada video itu, perekam mengatakan sopir bajaj setiap hari menyetor sebungkus rokok kepada diduga petugas Dishub.
Setelah memberikan sebungkus rokok, mobil derek bergegas pergi.
"Petugas Dishub, pakai seragam masih aja malak ke sopir bajaj," ucap perekam dalam video yang beredar.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan.
"Kami tetap akan lakukan pemeriksaan kepada jajaran yang bersangkutan pada hari Senin, 30 Juni 2025 (hari ini, red)," ungkapnya pada Sabtu (28/6/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.
Klarifikasi
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta Pusat Wildan Anwar juga mengatakan, pihaknya akan mengecek kejadian tersebut.
"Segera kami panggil para yang bersangkutan untuk diperiksa," katanya.
Kemudian kepada Wartakotalive, Wildan memperlihatkan sebuah video klarifikasi dari supir bajaj yang diduga mengalami pemalakan tersebut. Sopian, sopir bajaj yang berada dalam video viral itu minta maaf kepada Dishub DKI Jakarta.
Baca juga: Lakukan Pungli, Anggota Satlantas Polrestabes Medan Dihukum Guling-guling, Demosi ke Luar Daerah
Sopian mengatakan, bahwa dirinya diminta tolong untuk membelikan sebungkus rokok.
"Jadi mereka berhenti, saya diminta tolong untuk membelikan rokok, jadi selama ini saya tidak ada masalah dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta," ungkap Sopian.
Sopian pun berkata, dirinya tidak tahu soal adanya konten viral tersebut.
Pengamat Soroti Pembiaran Parkir Liar
Sementara itu, analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengatakan lokasi dugaan pungli itu berlokasi di dekat kampus Universitas Indonesia (UI) di Salemba, Jakarta Pusat.
"Lokasi tersebut memang menjadi area parkir liar bagi bajaj dan taksi," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Senin (30/6/2025).
Menurut Tigor, kejadian pemerasan dan pungli parkir liar ini bisa jadi sudah menahun dan dibiarkan oleh Dishub Jakarta.
"Hati-hati nanti akan menyusul video tandingan, di mana si sopir bajaj ditekan agar mencabut videonya dan mengaku hanya disuruh beli rokok oleh si sopir pegawai mobil derek dishub," ungkap Tigor.
Ia mengatakan, kejadian dugaan pemerasan atau pungli serupa pernah ia saksikan sendiri pada 2024.
Saat itu pada 9 Juni 2024, Tigor mengaku sedang berolahraga pagi di daerah Pasar Senen, Jakarta Pusat.
"Saya menangkap kejadian serupa dan merekamnya dalam sebuah video dan saya sudah posting di sosial media. Kejadian itu terjadi dan tertangkap kamera saya di mana seorang preman parkir liar memberi uang ke sopir mobil derek Dishub di area parkir liar belakang Pasar Senen."
Tigor mengatakan, preman itu memang yang memegang dan menguasai parkir liar di badan jalan sepanjang belakang pasar Senen, Jakarta Pusat.
"Kejadian yang sama setahun lalu itu juga membuktikan bahwa praktik pemerasan atau pungli parkir liar sudah lama terjadi dan banyak lokasinya, terutama di Jakarta Pusat."
"Kalau di tengah kota, di Jakarta Pusat saja oknum pegawai Dishub berani, bisa jadi di pinggir kota Jakarta jauh lebih banyak lagi parkir liar yang dipalak oknum pegawai Dishub," ungkapnya.
Manajemen Parkir Jakarta Mendesak Diperbaiki
Lebih lanjut, Tigor menilai manajemen parkir Jakarta memang sudah sangat mendesak untuk diperbaiki.
Perbaikan yang harus dilakukan adalah membangun politik perparkiran yang bersih dan tidak korup.
"Memperbaiki manajemen parkir Jakarta tidak cukup hanya merevisi Perda Parkir. Manajemen parkir Jakarta yang bersih dan korup agar dapat mewujudkan tiga fungsi parkir, yakni Parkir sebagai Sub Sistem Transportasi, Parkir sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Parkir sebagai Layanan Publik," urainya.
Penegakan Perda Harusnya Tak Dilakukan Dishub Sendiri
Tigor mengatakan, penegakan Perda Parkir Jakarta adalah tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.
Sedangkan saat ini, derek untuk menertibkan parkir liar masih saja dikuasai oleh Dishub.
"Seharusnya mobil derek itu digunakan oleh Satpol PP bukan Dishub. Sesuai perintah Gubernur Jakarta bahwa berdasarkan UU diatur Penegak Perda adalah Satpol PP."
"Parkir liar adalah melanggar Perda Parkir Jakarta, maka petugas Dishub tidak boleh sendirian menindak parkir liar dengan mobil derek itu. Perintah Gubernur Jakarta itu sudah beberapa bulan disampaikan, sewaktu parkir liar marak dan meresahkan masyarakat di daerah Monumen Nasional atau Monas," ujarnya.
Mengutip UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Tigor menjelaskan Satpol PP adalah penegak Peraturan Daerah.
Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.
"Diatur dalam Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat," ungkap Tigor.
Begitu pula berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:
1. Melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada;
2. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada; dan
4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada. Berdasarkan beberapa aturan itu jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu perda dan perkada.
"Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan perda dan perkada."
"Sampai sekarang pegawai dishub Jakarta masih melakukan Penegakan Perda Parkir atas nama penertiban parkir liar, tapi malah memeras dan melakukan pungli parkir liar," ungkap Tigor.
Menurut Tigor, kejadian seperti memeras dan pungli terhadap preman serta jukir liar inilah yang menjadikan Jakarta dikotori parkir liar.
"Merevisi Perda Parkir belum cukup untuk memperbaiki manajemen parkir Jakarta. Jika memang mau membereskan parkir liar, maka politik perparkiran Jakarta harus membersihkan dan membangun manajemen parkir yang bersih dan tidak korup," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Viral Petugas Dishub Palak Sopir Bajaj Sebungkus Rokok di Salemba Jakpus, Apa Reaksi Kadishub?.
(Tribunnews.com/Gilang P) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Sumber: TribunSolo.com
DLH DKI Jakarta Tegaskan Sanksi untuk Pelaku Pembuangan Limbah Tinja di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Nikmati Alam Indonesia, Ini 7 Rekomendasi Glamping yang Jaraknya Cuma 2 Jam dari Jakarta |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Minggu 10 Agustus 2025: Hujan Turun dari Siang hingga Malam |
![]() |
---|
Diduga Dilecehkan Ketua RT, Bocah Laki-laki di Lenteng Agung Jaksel Trauma |
![]() |
---|
Jordi Amat Mengaku Sedikit Gugup Jelang Tampil Perdana Bela Persija di Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.