Rudapaksa Anak Tiri di Bekasi Bertahun-tahun, Pelaku Ancam Korban 'Awas Kamu Jangan Bilang Mamah'
Korban selalu diancam dan ditakut-takuti pelaku semenjak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) hingga awal bulan Februari 2025.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang anak perempuan di bawah umur inisial NAS (13) menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya inisial RS (41).
Peristiwa bejat itu dilakukan selama bertahun-tahun di Perum Bumi Cikarang Asri Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menuturkan bahwa pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu ibu kandung korban.
Baca juga: Ibu dan Anak Jadi Korban Rudapaksa di Pemalang, BP Taskin Turun Langsung Evakuasi Korban
Kalimat ancaman itu disampaikan pelaku setiap kali melakukan perbuatan kejinya.
"Pelaku mengancam korban 'Awas kamu jangan bilang mamah ya, kamu engga takut mamah jualan sendiri kalau ayah masuk penjara'," ucap Mustofa menirukan kalimat ancaman pelaku saat rilis kasus, Rabu (9/7/2025).
Kapolres menyebut pelaku juga membekap mulut korban saat mengancam anak sambungnya dengan maksud agar korban tidak berteriak.
Adapun korban selalu diancam dan ditakut-takuti semenjak masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) hingga awal bulan Februari 2025.
Korban baru berani menceritakan kejadian setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Pelapor selaku kakak kandung korban menerangkan berawal pada tanggal 23 Juni 2025 saat korban diantar oleh temannya pulang kerumah setelah beberapa hari tidak pulang karena dengan alasan takut, lalu korban menceritakan kepada temannya yang bernama DS," tutur Kombes Mustofa.
Setelah mendengar cerita tersebut kemudian DS menceritakan kepada ibu korban yang bernama VS lalu ibu korban menceritakan kepada kakak korban yang bernama CBS (pelapor).
Dari situ terungkap bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka RS bertahun-tahun tepatnya sejak 2023 hingga 2024.
Polisi mengungkap bahwa tersangka merupakan ayah tiri korban yang menikah dengan ibu kandung korban sejak tanggal 26 November 2015.
Sejumlah barang bukti disita di antaranya satu potong daster warna tosca motif bunga-bunga, satu potong bra warna hitam, dan satu potong celana dalam warna merah maroon.
Baca juga: Dua Legislator PDIP Menangis Dengar Jawaban Fadli Zon Terkait Penyangkalan Rudapaksa Massal 1998
Atas perbuatannya polisi menetapkan pasal berlapis persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D jo pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian Pasal 76D, Pasal 81 dengan pidana penjara paling singkat lima ahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Serta perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pasal 76E jo pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Ditangkap di Tasikmalaya
Bayi 1 Tahun Meninggal karena Ruangan RS Penuh, RSUD Palabuhanratu: Benar-benar Pukulan untuk Kami |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bogor Rabu, 27 Agustus 2025, Hujan Ringan pada Sore Hari |
![]() |
---|
Guru Olahraga SMP di Bekasi yang Diduga Lecehkan Siswi Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
10 Kota-Kabupaten dengan Kualitas SDM Tertinggi di Jawa Barat, Depok Nomor Berapa? |
![]() |
---|
Tampang Bripda Alvian Polisi yang Bunuh Pacarnya di Indramayu, Pelaku Dipecat Secara Tidak Hormat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.