Senin, 1 September 2025

Rudapaksa Anak Tiri di Bekasi Bertahun-tahun, Pelaku Ancam Korban 'Awas Kamu Jangan Bilang Mamah'

Korban selalu diancam dan ditakut-takuti pelaku semenjak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) hingga awal bulan Februari 2025.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
HO/Polres Metro Bekasi
PERSETUBUHAN ANAK - Ayah tiri inisial RS (41) tega yang tega menyetubuhi anak perempuan di bawah umur inisial NAS (13). Peristiwa itu terjadi selama bertahun-tahun di Perum Bumi Cikarang Asri Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 


Unit IV/PPA Polres Metro Bekasi sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan korban. 

Unit IV/PPA mencari keberadaan tersangka dan pada Senin (7/7/2025) diketahui tersangka bersembuyi di rumah kerabatnya di Kp. Burujul, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya. 

Atas dasar tersebut Unit IV/PPA mendatangi tempat persembunyian dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah diamankan tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi guna proses hukum.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan