Lewat E-TRAPT 2025, Pengawasan Pajak Daerah DKI Jakarta Kini Lebih Efisien
Untuk meningkatkan efisiensi dalam pengawasan pajak daerah, Bapenda DKI Jakarta menerapkan sistem digital terbaru bernama E-TRAPT.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Di era digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi menjadi kebutuhan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, terutama dalam sektor perpajakan daerah.
Kehadiran sistem yang andal, real-time, dan terintegrasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap transaksi usaha dapat tercatat secara akurat dan dapat diawasi dengan baik. Hal ini penting bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang adil dan terbuka.
Untuk meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi dalam pengawasan pajak daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi menerapkan sistem digital terbaru bernama E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent).
Inovasi ini berfungsi sebagai alat otomatisasi pengumpulan data transaksi usaha secara real-time, sekaligus menjadi bagian dari langkah transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah.
Apa Itu E-TRAPT?
E-TRAPT adalah perangkat lunak (agent software) yang dirancang untuk membaca dan menangkap data transaksi usaha langsung dari sistem yang digunakan oleh wajib pajak, tanpa memerlukan perangkat keras tambahan seperti tapping box.
Data yang ditransmisikan akan terkoneksi langsung ke server Bapenda DKI Jakarta dan digunakan untuk keperluan pengawasan serta evaluasi kewajiban perpajakan.
“Dengan sistem ini, proses konsolidasi dan pelaporan transaksi usaha akan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
Mekanisme Pemasangan
Pemasangan E-TRAPT dilakukan oleh Tim Implementor yang ditugaskan secara resmi oleh Bapenda DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dari UP3D dan Suku Badan.
Baca juga: Permudah Warga Bayar Pajak, Bapenda Jakarta Gunakan Sistem e-Trapt
Namun, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan secara mandiri melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke kantor Bapenda.
Landasan Hukum Implementasi E-TRAPT
Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Pergub No. 98 Tahun 2019 mengenai pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.
Tugas dan Peran Tim Implementor
Tim Implementor E-TRAPT memiliki tanggung jawab utama untuk melakukan survei, instalasi, konfigurasi, dan pemantauan perangkat lunak di lokasi usaha wajib pajak.
Dengan kehadiran sistem ini, Bapenda berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan pajak, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak secara digital dan berkelanjutan.
Ajak Warga Dukung Transformasi Digital
E-TRAPT merupakan salah satu inisiatif strategis dalam upaya transformasi digital yang dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan pengelolaan perpajakan daerah.
Dengan partisipasi aktif para wajib pajak, sistem ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi terciptanya tata kelola pajak yang modern, efisien, dan akuntabel.
Mari bersama-sama mendorong digitalisasi perpajakan daerah demi mewujudkan Jakarta yang lebih transparan, efektif, dan kompetitif.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lengkap melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau dengan menghubungi layanan informasi perpajakan daerah.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda Hadirkan Akses Digital SPPT PBB, Ini 3 Kanalnya!
Genjot Penerimaan Negara, Mulai Tahun Depan Pemerintah Bidik Pajak dari Media Sosial |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus 2025, Cek Syaratnya |
![]() |
---|
50 Ucapan Hari Pajak Nasional yang Jatuh pada 14 Juli 2025, Cocok Dibagikan di Media Sosial |
![]() |
---|
Menpora Soal Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen: Angka Paling Rendah |
![]() |
---|
Menuju Satu Sistem Digital: Kolaborasi UNDP dan DEN Percepat Transformasi Digital di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.