Terbongkar Markas Penipuan Online Scam yang Dijalankan 11 WNA Asal China di Kontrakan Mewah Jaksel
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan para pelaku sudah tinggal menginap di TKP kurang lebih 4-5 bulan.
Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, serta Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kecurigaan Warga
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga dengan aktivitas yang dilakukan di rumah kontrakan markas oleh 11 WNA asal China.
Mereka tidak pernah membayar iuran keamanan dan kebersihan.
"Kami selalu mendatangi rumah ini dalam keadaan kosong," kata Ketua RT 10/RW 04, Sapto.
Warga berusaha menghubungi pemilik rumah, namun tak membuahkan hasil.
Para penyewa juga tidak kooperatif saat dihubungi padahal mereka sudah tinggal selama empat bulan lamanya.
Mereka tak lapor ke RT selama tinggal serta rumahnya pun tertutup rapat.
Dari kecurigaan warga itulah akhirnya dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (24/7/2025).
| Perwira Polisi yang Ribut di PN Jaksel Kapolsek Pasar Minggu, Sebut Tak Bermaksud Arogan |
|
|---|
| Praperadilan Syahdan Juga Ditolak Hakim, Status Tersangka Aktivis Gejayan Memanggil Tetap Sah |
|
|---|
| Ketua RT Ungkap Kebiasaan Nikita Mirzani: Rajin Bayar Zakat, Pernah Bagi-bagi Uang untuk Ojol |
|
|---|
| Jelang Sidang Vonis di PN Jaksel, Rumah Nikita Mirzani Dijaga Ketat Tiga Pria Berbadan Tegap |
|
|---|
| 4 Artis Jalani Sidang Cerai di PA Jakarta Selatan, Ada Tasya Farasya hingga Raisa |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.