Terbongkar Markas Penipuan Online Scam yang Dijalankan 11 WNA Asal China di Kontrakan Mewah Jaksel
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan para pelaku sudah tinggal menginap di TKP kurang lebih 4-5 bulan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, serta Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kecurigaan Warga
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga dengan aktivitas yang dilakukan di rumah kontrakan markas oleh 11 WNA asal China.
Mereka tidak pernah membayar iuran keamanan dan kebersihan.
"Kami selalu mendatangi rumah ini dalam keadaan kosong," kata Ketua RT 10/RW 04, Sapto.
Warga berusaha menghubungi pemilik rumah, namun tak membuahkan hasil.
Para penyewa juga tidak kooperatif saat dihubungi padahal mereka sudah tinggal selama empat bulan lamanya.
Mereka tak lapor ke RT selama tinggal serta rumahnya pun tertutup rapat.
Dari kecurigaan warga itulah akhirnya dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (24/7/2025).
Dua Pria Penipu Berkedok Penggandaan Uang di Jakarta Selatan Ditangkap, Polisi Sita Uang Palsu |
![]() |
---|
Gugat KPK, Pihak Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Sebut Penyidikan Kasus Korupsi Mesin EDC Tak Sah |
![]() |
---|
Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah |
![]() |
---|
Sosok Ayah Juna, Perempuan Pelaku Penganiayaan Bocah di Kebayoran Lama, Pacar Ibu Korban |
![]() |
---|
Ajukan Perwalian Anak ke Pengadilan, Suami Mpok Alpa Bantah Konflik dengan Keluarga hingga Jual Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.