ANCAMAN BOM DI PESAWAT - Ilustrasi ancaman bom di pesawat Lion Air. Seorang penumpang Lion Air JT-308 berteriak soal bom di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, saat pesawat hendak lepas landas menuju Medan. Insiden ini memicu evakuasi total dan penggantian pesawat karena pernyataan tersebut disampaikan saat kabin sudah tertutup dan pesawat mulai bergerak.
Penerbangan JT-308 akhirnya diberangkatkan kembali pada hari yang sama dan mendarat dengan selamat di Bandara Internasional Kualanamu.
Candaan Bisa Berujung Pidana
ANCAMAN BOM DI PESAWAT - Seorang penumpang Lion Air JT-308 berteriak soal bom di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, saat pesawat hendak lepas landas menuju Medan. Insiden ini memicu evakuasi total dan penggantian pesawat karena pernyataan tersebut disampaikan saat kabin sudah tertutup dan pesawat mulai bergerak. (Kolase Tribunnews/Instagram)
Lion Air menegaskan bahwa informasi palsu atau ancaman dalam penerbangan adalah pelanggaran serius. Sesuai Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.
Lion Air bersama pihak berwenang mengambil langkah tegas dan preventif demi memastikan kenyamanan seluruh pelanggan dan awak pesawat. Pernyataan yang diduga sebagai candaan tetap diklasifikasikan sebagai potensi ancaman (bomb threat) dan ditangani sesuai standar keselamatan penerbangan.
Di Era Viral, Satu Kalimat Bisa Mengguncang Kabin
Insiden ini menjadi pengingat bahwa di ruang publik berisiko tinggi seperti pesawat, setiap ucapan memiliki konsekuensi hukum dan operasional. Candaan soal bom bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memicu protokol keamanan yang kompleks dan berdampak pada ratusan orang.
Keselamatan bukan ruang untuk bercanda. Selalu waspada dan segera laporkan jika melihat hal-hal mencurigakan di area publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.