Pajak Pusat vs Pajak Daerah: Ini Peran Penting Keduanya untuk Pembangunan Jakarta
Pembangunan Jakarta tak lepas dari kontribusi pajak pusat dan daerah. Keduanya punya peran strategis dalam mendukung layanan publik dan infrastruktur.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kesadaran masyarakat terhadap sistem perpajakan, nasional, khususnya perbedaan antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah dinilai masih rendah. Padahal, pemahaman ini penting agar publik bisa lebih aktif dalam mendukung pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat soal perpajakan. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan partisipatif.
Dalam konteks hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kewenangan pemungutan pajak dan retribusi sebagian didelegasikan kepada pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung efisiensi alokasi sumber daya nasional.
Kebijakan ini turut diperkuat melalui restrukturisasi jenis pajak, penyederhanaan retribusi, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Setidaknya ada empat tujuan utama dari kebijakan tersebut, yakni:
1. Menghindari duplikasi pemungutan dengan menyelaraskan objek pajak pusat dan daerah.
2. Menyederhanakan administrasi perpajakan agar biaya pemungutan lebih rendah dibandingkan manfaatnya.
3. Mempermudah pemantauan pemungutan pajak oleh daerah secara terintegrasi.
4. Mendukung kemudahan berusaha dan kewajiban perpajakan masyarakat melalui simplifikasi sistem perpajakan.
Secara umum, pembiayaan urusan pemerintahan dibedakan menjadi dua. Pertama, urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kedua, urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan pendekatan ini, kemandirian fiskal daerah dapat ditingkatkan tanpa menambah beban wajib pajak. Penerimaan pajak daerah tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan keleluasaan belanja sesuai kebutuhan lokal.
Pajak Pusat: Dikelola oleh Pemerintah Pusat
Pajak Pusat merupakan pajak yang ditetapkan dan dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan seluruh penerimaannya masuk ke APBN. Beberapa jenis pajak pusat antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan
Baca juga: Cara Praktis Unduh E-SPPT PBB Lewat Pajak Online Jakarta
Pajak Daerah: Dikelola oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan masyarakat kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Ketentuannya diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Di DKI Jakarta, pengelolaan Pajak Daerah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Jenis-jenis pajak yang termasuk dalam kategori ini, meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Rokok
- Pajak Reklame
- Pajak Alat Berat (PAB)
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat Jakarta
Pajak Daerah bukan sekadar kewajiban administratif tahunan. Pajak ini adalah bentuk nyata partisipasi warga dalam mendukung pembangunan Jakarta sebagai kota global yang modern, inklusif, dan berdaya saing. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang bermanfaat langsung, di antaranya:
1. Transportasi Publik: Dana pajak digunakan untuk membangun dan mengintegrasikan moda transportasi seperti MRT, LRT, dan Transjakarta.
2. Program Pendidikan: Mendukung program seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar akses pendidikan semakin merata.
3. Layanan Kesehatan: Membiayai pembangunan serta revitalisasi puskesmas dan RSUD, serta penyelenggaraan program kesehatan preventif.
4. Revitalisasi Lingkungan dan Penanggulangan Banjir: Melalui normalisasi sungai, pembangunan waduk, dan penambahan ruang terbuka hijau (RTH) untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
Ajak Masyarakat Taat Pajak
Kesadaran pajak yang tinggi mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Partisipasi aktif wajib pajak akan memperkuat hubungan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk lebih memahami pentingnya peran pajak dalam pembangunan kota. Dengan taat pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan Jakarta yang lebih baik, nyaman, dan sejahtera untuk generasi sekarang maupun mendatang.
Dengan taat pajak, warga ikut menciptakan Jakarta yang lebih nyaman, sejahtera, dan berdaya saing untuk masa kini dan mendatang.
Baca juga: Bebas Denda! Warga Jakarta Bisa Lunasi Pajak Kendaraan Tanpa Sanksi hingga 31 Agustus 2025
MK Tolak Gugatan Ujian PPN 12 Persen, YLBHI: Hakim Tak Peka Realitas Sosial Ekonomi |
![]() |
---|
Niat Ojol hingga Nelayan Batalkan PPN 12 Persen Gagal, Ditolak MK dengan Alasan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Apa Itu Pajak Alat Berat Jakarta? Cek Aturan dan Tarifnya di Sini! |
![]() |
---|
Pemerintah Putuskan Transaksi Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025, Ini Respons Indodax |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.