Gerobak Motor PPSU Diseruduk Mobil Listrik di Tanjung Barat Jaksel, Polisi Periksa Pengemudi
Gerobak motor PPSU di Jakarta ringsek diseruduk mobil listrik. Polisi periksa pengemudi untuk ungkap penyebab kecelakaan.
Berikut adalah peraturan yang menjadi landasan pemberian tunjangan bagi PPSU:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023
Merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). PP ini mengatur:
Cakupan peserta yang berhak atas perlindungan JKK dan JKM
Manfaat yang diberikan dalam kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
Kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dan membayar iuran
2. PP Nomor 70 Tahun 2015
PP Nomor 70 Tahun 2015 adalah Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan ini ditetapkan pada 16 September 2015 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.
Mengatur Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai non-ASN termasuk tenaga kontrak seperti PPSU.
Dalam pasal-pasalnya dijelaskan:
Kecelakaan kerja mencakup kejadian saat menjalankan tugas, perjalanan dinas, atau akibat tindakan pihak lain saat bertugas
Manfaat JKK meliputi:
Perawatan medis penuh
Santunan sementara atau tetap
Tunjangan cacat
Santunan kematian dan biaya pemakaman
Perlindungan yang Diberikan
Jika PPSU mengalami kecelakaan saat bekerja dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, mereka berhak atas:
Biaya perawatan hingga sembuh
Santunan harian jika tidak bisa bekerja sementara
Santunan cacat tetap jika mengalami disabilitas
Santunan kematian dan beasiswa untuk anak jika meninggal dunia
Pendukung Jokowi Bereaksi Ancam Demo Pakai Bra di Mabes Polri dan Bangun Tenda Nginep di Polda Metro |
![]() |
---|
Eks Karyawan Ashanty Ngaku Tanda Tangani Serah Terima di Bawah Tekanan |
![]() |
---|
Mengenal PT Hijau Dipta dan PT Hijau Hermansyah yang Terseret Konflik Ashanty dan Eks Karyawannya |
![]() |
---|
Eks Karyawan Ashanty Bantah Pernah Bekerja di PT HDN: Saya Kerja di PT Hijau Hermansyah |
![]() |
---|
Fakta Baru Kematian Wanita Terapis di Pejaten Jakarta Selatan, Kerap Menyendiri Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.