Jumat, 15 Agustus 2025

Gerobak Motor PPSU Diseruduk Mobil Listrik di Tanjung Barat Jaksel, Polisi Periksa Pengemudi

Gerobak motor PPSU di Jakarta ringsek diseruduk mobil listrik. Polisi periksa pengemudi untuk ungkap penyebab kecelakaan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
LAKA LANTAS - Anggota PPSU tertabrak mobil listrik Ibrahim dan Lucky (36) di Jalan Raya Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pada Senin (11/8/2025) pagi. (HO/Tribunnews.com) 

Berikut adalah peraturan yang menjadi landasan pemberian tunjangan bagi PPSU:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023

Merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). PP ini mengatur:

Cakupan peserta yang berhak atas perlindungan JKK dan JKM
Manfaat yang diberikan dalam kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
Kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dan membayar iuran

2. PP Nomor 70 Tahun 2015

PP Nomor 70 Tahun 2015 adalah Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan ini ditetapkan pada 16 September 2015 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.

Mengatur Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai non-ASN termasuk tenaga kontrak seperti PPSU.

Dalam pasal-pasalnya dijelaskan:

Kecelakaan kerja mencakup kejadian saat menjalankan tugas, perjalanan dinas, atau akibat tindakan pihak lain saat bertugas

Manfaat JKK meliputi:

Perawatan medis penuh

Santunan sementara atau tetap

Tunjangan cacat

Santunan kematian dan biaya pemakaman

Perlindungan yang Diberikan

Jika PPSU mengalami kecelakaan saat bekerja dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, mereka berhak atas:

Biaya perawatan hingga sembuh

Santunan harian jika tidak bisa bekerja sementara

Santunan cacat tetap jika mengalami disabilitas

Santunan kematian dan beasiswa untuk anak jika meninggal dunia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan