Demo di Jakarta
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Ditangkap 10 Polisi Berpakaian Hitam-hitam
Proses penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, didatangi dan ditangkap 10 polisi berpakaian hitam-hitam.
Editor:
Theresia Felisiani
Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Baca juga: Alasan Lokataru Foundation Gugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta
Sementara itu, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik.
Hal itu pun membuat putra bungsu Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokwi) Kaesang Pangarep tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur.
Setelah aksi berlangsung, Delpedro dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan ditangkap polisi.
Mereka ditangkap aparat di sekitar Gerbang Pancasila yang terletak di belakang Gedung DPR RI sekira pukul 16.40 WIB.
Gerbang itu dijebol demonstran menjelang sore.
Setelah ditangkap, Delpedro sempat terlihat babak belur.
Ia diduga sempat digebuki saat diamankan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Profil Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Dikabarkan Ditangkap Paksa Polda Metro Jaya,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.