Demo di Jakarta
Jaksa Bacakan 4 Surat Dakwaan Untuk 25 Terdakwa Demo Berujung Ricuh di Jakarta
Jaksa membacakan empat surat dakwaan secara bergiliran terhadap 25 terdakwa terkait unjuk rasa berujung kerusuhan di Jakarta.
Ringkasan Berita:
- Keluarga para terdakwa turut hadir untuk menyaksikan sidang perdana
- Paling muda tercatat berusia 19 tahun dan yang paling tua berusia 31 tahun
- Empat surat dakwaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan empat surat dakwaan secara bergiliran terhadap total 25 terdakwa terkait unjuk rasa berujung kerusuhan di Jakarta pada akhir Agustus 2025.
Surat dakwaan dibacakan di ruang sidang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025) siang.
Keluarga para terdakwa turut hadir untuk menyaksikan sidang perdana tersebut.
Para terdakwa terdiri dari berbagai latar belakang usia.
Paling muda tercatat berusia 19 tahun dan yang paling tua berusia 31 tahun.
Baca juga: 23 Terdakwa Demo Akhir Agustus 2025 Akan Jalani Sidang Perdana Besok di PN Jakarta Pusat
Hal itu diketahui ketika Hakim Ketua menanyakan identitas mereka secara bergiliran.
Surat Dakwaan Pertama
Surat dakwaan pertama yang dibacakan JPU dibacakan untuk 21 terdakwa yang didakwa melanggar empat pasal KUHP.
Pasal pertama adalah 214 ayat (1) KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
Pasal kedua adalah pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.
Baca juga: Komisioner Komnas HAM Tidak Yakin Del Pedro Dalang Penghasutan Massa pada Demo Akhir Agustus
Pasal ketiga adalah pasal 218 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.
Pasal keempat adalah pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa di antaranya didakwa melakukan pelemparan batu, kayu, bambu, dan besi ke arah petugas.
Mereka juga didakwa melempar bom molotov ke mobil yang terparkir dekat Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat, dan serta mengucapkan makian kepada aparat dengan kata-kata yang tidak pantas.
Dua lokasi yang digambarkan menjadi tempat kejadian perkara adalah di depan Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta dan Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat.
Surat Dakwaan Kedua
Surat dakwaan kedua dibacakan untuk satu terdakwa atas nama Muhammad Azril.
Jaksa mendakwa Azril melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
Dalam surat dakwaan digambarkan Azril melakukan turut melakukan perusakan menggunakan batu dan bambu terhadap mobil Hyundai Palisade warna hitam di Senayan dan mengakibatkan dua orang di dalamnya terluka.
Azril juga digambarkan melakukan pembakaran sebuah sepeda motor yang terpakir di sekitar Senayan.
Surat Dakwaan Ketiga
Surat dakwaan ketiga dibacakan untuk terdakwa Neo Sowa Rezeki.
Jaksa di antaranya mendakwa Neo melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Neo digambarkan ikut melakukan perusakan menggunakan batu dan bambu terhadap mobil Hyundai Palisade warna hitam di Senayan dan mengakibatkan dua orang di dalamnya terluka.
Surat Dakwaan Keempat
Surat dakwaan keempat dibacakan untuk terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan yang bekerja sebagai penyortir paket.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Arpan dan Adriyan di antaranya digambarkan melakukan pembakaran terhadap pembatas jalan road barrier yang merupakan fasilitas umum, melempari anggota kepolisian dengan batu, dan melawan petugas yang melaksanakan pengamanan, dan tidak mengindahkan peringatan petugas saat melakukan unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI Jakarta.
Jaksa mendakwa Arpan dan Adriyan melanggar lima pasal KUHP.
Kelima pasal tersebut yakni pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja, pasal 212 KUHP jo pasal 214 ayat (1) KUHP tentang mengancam dan melawan petugas, pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas, dan pasal 218 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menolak bubar dari kerumunan secara bersama-sama, dan pasal 406 ayat (1) jo pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP tenrang perusakan barang secara bersama-sama.
Dari sebanyak 25 terdakwa tersebut, sebagian di antaranya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan sebagian lainnya mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya.
Setelah mendengar sikap dari para terdakwa terhadap dakwaan, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saptono mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/12/2025).
"Jadi begitu. 1 Desember (2025) untuk eksepsi (terdakwa). Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para terdakwa tanpa dipanggil," ucap Saptono seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Daftar 25 terdakwa
Berikut daftar 25 terdakwa yang dihimpun Tribunnews.com:
- Eka Julian Syah Putra
- M Taufik Efendi
- Deden Hanafi
- Fahriyansah
- Afri Koes Aryanto
- Muhammad Tegar Prasetya
- Robi Bagus Triyatmojo
- Fajar Adi Setiawan
- Riezal Masyudha
- Ruby Akmal Azizi
- Hafif Russel Fadila
- Andre Eka Prasetio
- Wildan Ilham Agustian
- Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
- Imanu Bahari Solehat alias Ari
- Muhammad Rasya Nur Falah
- Naufal Fajar Pratama
- Ananda Aziz Nur Rizqi
- Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah
- Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri
- Salman Alfaris
- Arpan Ramdani
- Muhammad Adriyan
- Muhammad Azril
- Neo Sowa Rezeki
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.