Jumat, 10 April 2026

Kasus Dugaan Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald, Korban Minta Terlapor Diperiksa

Kasus dugaan penipuan Akademi Kripto belum panggil Timothy Ronald, kuasa hukum korban nilai proses lamban

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS KRIPTO: Kuasa hukum korban, Jajang meminta penyelidik segera memeriksa terlapor kasus dugaan penipuan trading Akademi Kripto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026). (Tribunnews.com/Reynas) 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan saat ini penyidik masih fokus untuk mendalami laporan tersebut dengan diawali klarifikasi terhadap pelapor.

"Dua (laporan polisi) ya. Tadi malam, kemarin malam ada laporan lagi, yang menanyakan tentang perkara yang sama. Makanya ini baru dapat kepada penyidik, nanti kami akan komunikasikan pada teman-teman penyidik," kata Budi kepada wartawan.

Budi menyebut setelah pelapor, sejumlah saksi pun akan dimintai keterangannya hingga ke pemeriksaan terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada.

"Klarifikasi terhadap pelapor, termasuk saksi dan alat bukti, ini kan harus diolah dulu, baru dilakukan pemanggilan. Pastinya, apabila sudah mendapatkan data, fakta, keterangan yang valid, pasti penyidik akan memanggil orang yang dilaporkan (Timothy Ronald dan Kalimasada)," jelasnya. 

Budi menambahkan, penyidik juga menggunakan KUHP dan KUHAP baru dalam mengusut kasus tersebut. 

Ia menuturkan pihaknya masih mendalami apakah kedua laporan tersebut akan disatukan atau dipisah. 

"Karena memang ada penyesuaian dari penyidik terkait tentang KUHP dan KUHP yang baru, dan itu harus rekan-rekan pahami juga, karena ini kan juga harus sinkron dengan rekan-rekan di kejaksaan, sehingga pasal pidana yang diterapkan, ini juga harus match, sehingga pada saat proses hukum ini harus berjalan secara runtut kepada teman-teman kejaksaan," jelasnya.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved