Minggu, 10 Mei 2026

Gedung MK Sepi saat WFH: Parkiran Lengang, Lobi Pendaftaran Gelap

Aktivitas di lingkungan lembaga penjaga konstitusi itu tampak jauh lebih sepi karena penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Tayang:
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Suasana lobi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), Jumat (10/4/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta terlihat sepi akibat penerapan kebijakan WFH ASN setiap Jumat sejak April 2026.
  • Area parkir, lobi, dan ruang pers lengang, sebagian layanan dialihkan ke pendaftaran perkara secara daring.
  • Sidang dipadatkan Senin hingga Kamis, sementara kebijakan WFH bertujuan efisiensi kerja dan penghematan energi nasional.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Jumat (10/4/2026) terlihat berbeda dari biasanya. 

Aktivitas di lingkungan lembaga penjaga konstitusi itu tampak jauh lebih sepi karena penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Area parkir yang biasanya dipenuhi kendaraan pegawai dan tamu terlihat lengang. 

Hanya beberapa kendaraan yang terparkir, sementara sebagian besar area parkir tampak kosong.

Kondisi serupa juga terlihat di dalam gedung. 

Lobi yang biasa digunakan untuk pendaftaran permohonan perkara tampak gelap karena lampu tidak dinyalakan. 

Suasana lobi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), Jumat (10/4/2026).
Suasana lobi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), Jumat (10/4/2026). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Area tersebut hanya dijaga oleh petugas keamanan yang tetap berjaga di posnya.

Ruang press room yang biasanya digunakan jurnalis untuk bekerja dan memantau kegiatan persidangan juga terlihat tidak beroperasi. 

Lampu di ruangan itu dimatikan, menandakan tidak adanya aktivitas peliputan seperti pada hari-hari kerja normal.

Pendingin ruangan (AC) juga hanya dihidupkan seperlunya, terutama di ruangan yang masih digunakan oleh pegawai yang tetap bekerja di kantor.

Biasanya, layanan pendaftaran permohonan perkara di MK dibuka dari Senin hingga hari Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. 

Namun, dengan penerapan WFH, pemohon yang datang diarahkan untuk melakukan pendaftaran secara daring.

Petugas keamanan juga menyarankan pemohon untuk datang kembali pada Senin, ketika layanan kantor kembali berjalan normal.

Jadwal Sidang di MK Kosong di Hari Jumat 

Hakim sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, pengosongan jadwal sidang pada Jumat merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan WFH ASN sekaligus upaya penghematan energi.

"Betul, karena ada imbauan untuk WFH dengan beberapa pembatasan untuk penghematan sehingga sidang dipadatkan dari senin sampai dengan Kamis," kata Enny saat dihubungi, Senin (6/4/2026).

Meski demikian, Enny memastikan layanan pendaftaran perkara tetap dapat dilakukan kapan saja secara daring.

"Kalau pendaftaran perkara kapan pun bisa jika online," imbuhnya.

WFH Setiap Jumat

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Kebijakan tersebut diumumkan dalam konferensi pers virtual pada Selasa (31/3/2026) dan direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2026.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan, dan pengaturan teknis akan dituangkan dalam surat edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual.

Baca juga: Arus Lalu Lintas Jakarta Relatif Lengang di Sejumlah Titik Efek Kebijakan WFH

Airlangga juga menyebut pengaturan serupa untuk sektor swasta akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," kata Airlangga.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved