Berkas di MK Hilang
Empat Pegawai MK Berkelit saat Dicecar soal Pencurian Berkas Sengketa Pilkada
Rudi Haryanto adalah Kepala Sub Bagian Humas yang merupakan pejabat eselon empat, sementara Sukirno adalah pegawai MK.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah dicecar oleh tim investigasi Mahkamah Konstitusi (MK), Sukirno dan Rudi Haryanto tidak ingin mengungkapkan motif serta oknum yang meminta dirinya melakukan pencurian berkas permohonan sengketa perolehan suara pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, yakni Markus Waine-Angkian Goo.
Rudi Haryanto adalah Kepala Sub Bagian Humas yang merupakan pejabat eselon empat, sementara Sukirno adalah pegawai MK.
Keduanya diduga menjadi otak pelaku pencurian berkas perkara tersebut.
"Dalam proses investigasi internal pertanyaan itu (motif) muncul namun yang bersangkutan sangat alot. Selaku berkelit dan pernyataannya sempat berubah-ubah," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Tribun kemarin.
Sukirno dan Rudi Haryanto langsung dipecat. Mereka melakukan pelanggaran disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Selain Sukirno dan Rudi Haryanto, muncul nama Samsuar dan Edi Mulyono, keduanya diduga merupakan petugas sekuriti yang melakukan pencurian berkas tersebut di ruang dokumen.
Keduanya tertangkap kamera CCTV yang berada di tempat penyimpanan dokumen. Pihak MK melalui Koordinator Keamanan (Korkam) lalu melakukan interogasi terhadap dua sekuriti tersebut.
Dari interogasi yang dilakukan oleh Korkam, keduanya mengaku bekerja atas instruksi dari Sukirno dan Rudi Haryanto. Setelah keluar dua nama mereka, baru MK langsung mengadakan pemeriksaan.
"Setelah disebut dua nama PNS, baru dibentuk tim pemeriksa. Tim ini dibentuk sekitar 7 atau 8 Maret," ujar Fajar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, MK melalui Kasub Pasal melaporkan Samsuar dan Edi Mulyono ke Polda Metro Jaya atas pencurian berkas tersebut. Laporan tersebut diberikan kepada Polda pada 9 Maret sehari setelah pembentukan tim pemeriksa.
Menurut Fajar, kedua sekuriti sudah lama bekerja di MK. Mereka bekerja sudah lima tahun lamanya.
MK selama ini menggunakan jasa lembaga alih daya untuk melakukan rekrutmen sekuriti. Lembaga alih daya tersebut dipilih MK menggunakan sistem tender.
Tender pemilihan sekuriti dilakukan dalam waktu dua tahun sekali. Namun meski menggunakan lembaga alih daya yang berbeda, tenaga sekuriti yang digunakan orangnya tetap sama.
"Yayasannya mungkin berbeda-beda, namun secara individu orangnya sama. Mesti ada pergantian, orangnya relatif sama," tambah Fajar.
Pemegang tender untuk sekuriti MK kali ini adalah Wika. Penanganan kedua sekuriti ini diserahkan kepada Wika selaku penyalur.
Menurut Fajar, para sekuriti yang telah lama bergabung dengan MK ini telah tahu seluk beluk keamanan MK. Dirinya mengaku menyayangkan karena oknum yang justru seharusnya mengamankan malah menjadi pencuri.
"Sangat disayangkan, orang harusnya menjaga keamanan MK malah melakukan pencurian," tambah Fajar.